Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Pemerintah DKI meminta dana kontribusi kepada pengembang pulau reklamasi yang telah memperoleh izin. Ahok, nama panggilan Basuki, mewajibkan pengembang memberi kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai proyek reklamasi.
Berikut besaran dana kontribusi tiap pengembang:
#PT Kapuk Naga Indah
*Reklamasi Pulau A, B, C, D, E
*Setor dana kontribusi Rp 220 miliar
#PT Jakarta Propertindo
*Reklamasi Pulau F
*Berkontribusi dengan membangun Rumah Susun di Muara Angke
#PT Muara Wisesa Samudra
*Reklamasi Pulau G
*Kontribusi pembangunan Rumah Susun Daan Mogot, pembangunan Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kali Item, Jalan Inspeksi Kali Tubagus Angke, dan tiga jalan lainnya senilai total Rp 180 miliar
#PT Taman Harapan Indah
*Reklamasi Pulau H
*kontribusi pembangunan Rumah Susun Rawa Bebek dan pengerukan Waduk Pluit.
#PT Jaladri Kartika Eka Paksi
*Izin reklamasi Pulau
*kontribusi pembangunan Rumah Susun Sewa Muara Baru dan gedung parkir Polda Metro Jaya dengan total nilai Rp 90,5 miliar.
#PT Pembangunan Jaya Ancol
*Izin reklamasi Pulau J dan K
*Belum memberi kontribusi.
#PT Manggala Krida Yudha
Izin reklamasi Pulau L dan M
*Belum memberi kontribusi.
#PT Pelindo II
*Izin reklamasi Pulau N
*Belum memberi kontribusi.
#Pemerintah DKI Jakarta
*Izin reklamasi Pulau O, P, dan Q
*Belum memberi kontribusi
AVIT HIDAYAT | BERBAGAI SUMBER
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo