Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat hingga pukul 18.00 WIB tanggal 10 Mei 2021 tercatat ada 3.888 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan dari jumlah itu, sebanyak 1.546 SIK diterbitkan dan sisanya, 2.094 SIKM ditolak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan pemohon,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 11 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penolakan permohonan SIKM biasanya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan hingga dokumen. Alhasil, dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon.
Petugas DPMPTSP juga banyak menemukan permohonan dengan surat dokter atau pemalsuan dokumen oleh pemohon. “Kami pun melakukan otentifikasi ke instansi/faskes terkait." Jika Permohonan tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas ditolak.
Pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Selain itu, ditemukan juga pemohon yang hamil dan mengajukan SIKM untuk mudik atau liburan bersama keluarga. Ibu hamil memang masuk kategori yang diizinkan memperoleh SIKM. Namun, untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik. “Seperti pemeriksaan kandungan di fasilitas kesehatan luar Jabodetabek,” kata Benni.