Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

3 Fakta Krusial Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

Kata Bahlil, pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat (soal pembatasan Pertalite) itu.

8 September 2024 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, alias pembatasan pertalite dan solar pada 1 Oktober 2024 mendatang. Meski sudah beredar tanggal penerapannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan pembatasan BBM subsidi itu masih dalam proses sosialisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Belum ada keputusan, belum ada rapat,” kata Jokowi setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Jokowi, pembatasan ini bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, serta untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, mekanisme pembatasan Pertalite akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, sehingga bukan lagi berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang sedang direvisi.

Adapun saat ini, kata Bahlil, pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM,” kata Bahlil di Jakarta pada 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.

 

Tidak Semua SPBU Diperbolehkan Menjual Pertalite

Pertamina telah mengonfirmasi bahwa tidak semua SPBU akan diperbolehkan menjual Pertalite di masa mendatang. Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan SPBU yang diizinkan menjual Pertalite akan dipilih berdasarkan beberapa pertimbangan penting. Pertama, SPBU yang berada di jalur transportasi umum akan diprioritaskan karena dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.

Selain itu, SPBU yang berada di area pemukiman menengah ke atas kemungkinan besar tidak akan lagi diizinkan menjual Pertalite, mengingat penduduk di daerah tersebut umumnya memiliki daya beli yang lebih tinggi dan mungkin tidak memerlukan subsidi BBM.

"Dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah ke atas, di luar daerah industri. Diharapkan dengan upaya tersebut BBM bersubsidi yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran," kata Heppy, Kamis, 29 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Heppy juga menyebut bahwa SPBU yang berada di luar daerah industri akan diutamakan dalam penjualan Pertalite, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh sektor industri besar yang seharusnya tidak bergantung pada subsidi.

"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan Pertalite sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan BPH Migas," ujarnya.

 

Pendaftaran QR Code

Selain itu, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada yang berhak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperkenalkan pendaftaran pengguna BBM bersubsidi melalui QR Code.

Sistem ini memungkinkan hanya kendaraan yang telah terdaftar yang dapat membeli Pertalite di SPBU. Bagi pengguna yang belum mendaftar, nomor polisi kendaraan mereka akan dicatat oleh SPBU sebagai langkah pengawasan.

Menurut Heppy, implementasi sistem QR Code ini akan diintensifkan di wilayah-wilayah tertentu, termasuk Jawa, Madura, Bali (JAMALI), dan beberapa wilayah lainnya di luar Jawa.

Dengan cara ini, distribusi Pertalite diharapkan lebih terkendali dan sesuai dengan target yang diinginkan pemerintah. Masyarakat pun diajak untuk lebih bijak dalam menggunakan BBM bersubsidi dan mendukung pemerintah dalam upaya memastikan subsidi tepat sasaran.

Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas akan terus memantau dan mengawasi implementasi aturan ini untuk memastikan bahwa tujuan dari subsidi BBM Pertalite dapat merata dan sesuai sasaran.

 

Kriteria Mobil yang Bisa Beli BBM Subsidi

Menurut Menteri ESDM sebelumnya, Arifin Tasrif, kendaraan yang diutamakan mendapatkan BBM subsidi meliputi angkutan umum dan kendaraan yang mengangkut bahan pangan atau bahan pokok. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat yang mampu dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran. 

“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.

Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran Pertalite untuk tahun 2024 sebagai langkah awal dalam pengendalian konsumsi. Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim juga sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait kriteria pembatasan penggunaan Pertalite. 

Kriteria pertama adalah melarang semua kendaraan pelat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite. Kedua, hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh mengonsumsi Pertalite. Sementara untuk motor, hanya dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang. 

“Dari sisi JBKP (jenis BBM khusus penugasan) itu ada pembatasan, khususnya motor, semuanya kecuali di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Selanjutnya, mobil pelat hitam ada dua skenario, semua mobil pelat hitam akan dilarang atau pilihan kedua, mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc. Nah ini revisi yang kita ajukan opsinya,” ucap Abdul, seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kamis, 11 Juli 2024. 

Kriteria ini sesuai dengan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang berisi pembatasan BBM bersubsidi akan dilakukan sesuai dengan kapasitas mesin. Untuk motor, hanya yang di bawah 250 cc. Sedangkan mobil, di bawah 1.400 cc.

Adapun daftar mobil menurut aturan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi alias tidak terkena pembatasan pertalite, adalah sebagai berikut:

Daihatsu 

Ayla 998 cc dan 1.197 cc

Sigra 998 cc dan 1.197 cc

Sirion 1.329 cc

Rocky 998 cc dan 1.198 cc

Xenia 1.329 cc 

Toyota 

Agya 1.197 cc 

Calya 1.197 cc

Raize 998 cc dan 1.198 cc

Avanza 1.329 cc 

Kia

Picanto 1.248 cc

Seltos bensin 1.353 cc

Rio 1.348 cc 

Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc 

CLA 1.332 cc

GLA 200 1.332 cc

GLB 1.332 cc 

Honda

Brio 1.199 cc

Suzuki 

Ignis 1.197 cc 

S-Presso 998 cc

DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc 

Peugeot 

2008 1.199 cc 

Volkswagen 

Tiguan 1.398 cc 

Polo 1.197 cc

T-Cross 999 cc.

Tata Ace EX2 702 cc 

Renault

Kiger 999 cc

Kwid 999 cc

Triber 999 cc 

Audi

Q3 1.395 cc

Wuling 

Formo S 1.206 cc.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | DANIEL A. FAJRI | YOLANDA AGNE | ANANDA BINTANG | ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA | KHOLIS KURNIA WATI
Pilihan editor: Rencana Pembatasan BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Begini Spesifikasi Pertalite

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus