Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani

Musisi dan politikus Ahmad Dhani kerap terlibat kasus hukum. Salah satu kasus hukum yang menjeratnya adalah ujaran kebencian kepada Ahok.

27 November 2018 | 05.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Musisi Ahmad Dhani saat diwawancarai sejumlah media saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian 19 November 2018. Persidangan yang jadwalnya mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda karena ketidaksiapan JPU menyusun kesimpulan. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi dan politikus Ahmad Dhani kerap terlibat kasus hukum. Salah satu kasus hukum yang menjeratnya adalah ujaran kebencian kepada Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Rupanya Ahmad Dhani sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi atas ucapan dan tindakan Ahmad Dhani. Berikut lima kasus hukum yang menjerat Ahmad Dhani:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, Dugaan Makar

Ahmad Dhani terlibat kasus dugaan makar dan ditangkap bersama sembilan orang lainnya pada 2 Desember 2016. Mereka adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Dhani termasuk salah seorang yang diciduk polisi menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu. Ia disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Namun, tujuh orang lain termasuk Dhani dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik. Sementara tiga orang diduga terlibat makar. 

Dua, Ujaran Kebencian Kepada Ahok

Jack Lapian Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network melaporkan Ahmad Dhani, Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST di bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'. Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”

Jack Lapian mengatakan beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dhani selama dua tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun Twitter pribadinya.

Dhani dituntut dua tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga, Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian

Jack Boyd Lapian kembali melaporkan musisi Ahmad Dhani. Suami penyanyi Mulan Jameela itu dituduh mencemarkan nama baik melalui jejaring sosial.

Jack merasa tersinggung dengan celotehan Ahmad Dhani di Facebook. Pada unggahannya, Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.

Begini perkataan Dhani dikutip dari laman Facebook-nya. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," tulis pelantun tembang Pupus itu.

"Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tegasnya.

Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

 

Empat, Pelontaran Kata Idiot Kepada Kelompok Penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden

Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata 'idiot' diucapkan Dhani saat ia nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya.

Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di kepolisian dan Dhani juga dicekal oleh Polda Jatim.

 

Lima, Kasus Penipuan

Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Pengusaha Moh Zaini Ilyas melaporkan pentolan band Dewa 19 ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, Jatim senilai 200 Juta Rupiah.

Sementara itu, Ahmad Dhani usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu menyebut pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp 200 juta bukan urusannya. Dhani menganggap urusannya hanya dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan bukan dengan Zaini.

MIQDARULLAH BURHAN

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus