Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

586 Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Menunggak Pajak Tahunan

Polda Jawa Timur (Jatim) melaporkan ada ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang menunggak pajak tahunan

19 Januari 2023 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kendaraan dinas Pemkab Ponorogo. (Foto: ANTARA/HO - SDP)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) melaporkan ada ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang menunggak pajak tahunan. Nominalnya ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan dalam keterangan resminya. Dirinya mengatakan mayoritas penunggak pajak ada sepeda motor 481 unit dan mobi 105 unit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menurut data di kantor Samsat Ponorogo tahun 2022 ini ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata dia, seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 19 Januari 2023.

"Rata rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu (2022)," ujar dia melaporkan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa jumlah tersebut sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021. Saat itu jumlah kendaraan dinas atau pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.

Sampai saat ini pihak Samsat dilaporkan terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk menginformasikan tunggakan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Langkah itu dilakukan agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa berkurang.

"Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajak nya tepat waktu," tambah Dwi.

Dwi juga memberikan informasi terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurut dia ada du acara, yakni kolektif dan individu. Cara nomor dua bisa dilakukan dengan meminta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus