Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, memastikan, pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap. "Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang," kata Yusri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI Tahun 2024, yang digelar di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menyebut kendaraan dinas yang memiliki pelat nomor 'ZZ' dibebaskan dari aturan ganjil genal jika memiliki kepentingan khusus. Jika dalam keadaan normal atau tidak memiliki kepentingan khusus, kendaraan dinas tetap harus mematuhi aturan ganjil genap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan keadaan khusus yang dimaksud misalnya berkaitan dengan iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer. "Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan," kata Yusri.
Adapun saat ini, Korlantas telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pelat khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ'. Saat ini, pelat khusus itu hanya boleh digunakan oleh pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II.
Pelat berkode 'ZZ' itu juga hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat. "Dulu kan begitu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10, bahkan teman-temannya dipakaikan RF (kode sebelum diubah menjadi ZZ) semua," kata Yusri.
Dia menjelaskan di tingkat eselon I, pelat khusus 'ZZ' hanya diperbolehkan untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk TNI dan Polri, eselon I setara dengan perwira tinggi di atas bintang satu yang mempunyai jabatan, dan eselon II setara dengan perwira tinggi bintang satu.
"Polisi, itu kapolda (kepala kepolisian daerah) dan pejabat utama boleh pakai (pelat) ZZX. Kodam itu dari pangdam (panglima daerah militer) sampai pejabat utama dapat ZZD, danlantamal (komandan pangkalan utama TNI Angkatan Laut) itu ZZL. Itu dapat dan pejabat utamanya," ucap Yusri.
Yusri menyebut kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan pelat kendaraan dinas yang sebelumnya masih marak terjadi.