Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta diusulkan menjadi kota bisnis dan pusat perekonomian setelah ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tulus Ludiyo Setiawan menyebut usulan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kekhususan Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Visi mewujudkan Jakarta Raya sebagai kota bisnis dan pusat perekonomian nasional berskala regional dan global yang lestari, berbudaya, yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan," kata dia dalam diskusi daring yang diunggah di akun Youtube Pulihkan Jakarta dikutip hari ini, 19 Maret 2022.
Naskah akademik dan draft revisi UU DKI
Pemerintah DKI sebelumnya telah menyerahkan naskah akademik dan draf revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Revisi tersebut dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2020.
Menurut Tulus, visi ini kemudian dituangkan dalam lima misi. Berikut rinciannya:
1. Menjamin Jakarta Raya tetap memberikan kontribusi utama dan terbesar dalam keutuhan dan kekuatan perekonomian nasional
2. Menjadikan Jakarta Raya sebagai kota yang berbudaya dengan kualitas hidup berkelas dunia
3. Menjadikan Jakarta Raya sebagai kota yang lestari dan berketahanan
4. Menjadikan Jakarta Raya sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia yang unggul, handal, dan berdaya saing global
5. Mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien dengan menjunjung prinsip inklusivitas, terbuka, dan demokratis
Konsep pengembangan Jakarta pasca IKN ke Kalimantan
Pemerintah DKI juga menawarkan konsep pembangunan Jakarta ke depannya yang terbagi ke dalam beberapa aspek. Pada aspek aktivitas ekonomi dan demografi, pemerintah DKI berencana membentuk kawasan ekonomi lintas provinsi Jakarta Raya (Jabodetabek) sebagai Kawasan Strategis Nasional.
"Untuk menciptakan keseimbangan ekonomi, sosial, ekosistem, dan lingkungan," ujar Tulus.
Aspek kedua adalah kawasan hunian dengan konsep pengembangan perumahan berorientasi vertikal, peremajaan permukiman perkampungan, hingga pengembangan ruang terbuka hijau dan biru.
Aspek ketiga soal lingkungan yang terdiri dari enam isu. Rinciannya adalah isu air bersih, air limbah, sampah, banjir, penurunan muka tanah, dan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) serta ruang hijau.
Aspek keempat adalah pemerintahan. Tulus berujar, Jakarta diusulkan tetap menjadi daerah otonom tunggal. Pemerintah DKI juga meminta adanya penguatan tata kelola pemerintahan kelembagaan di Jabodetabekjur pasca ibu kota negara pindah.
"Sehingga diharapkan permasalahan dapat diselesaikan bersama kolaborasi antar kepala daerah Jakarta dan sekitarnya," jelas dia.
Integrasi transportasi Jabodetabek
Aspek kelima mengenai kesejahteraan sosial yang mencakup isu kesehatan, sosial, dan pendidikan. Aspek keenam adalah mobilitas dengan isu kesiapan transportasi dan infrastruktur Jakarta serta wilayah Jabodetabek.
Pemerintah DKI membuat konsep agar terbentuk integrasi trayek angkutan umum dari dan ke Jakarta di wilayah Jabodetabek.
Aspek ketujuh ihwal aset pemerintah pusat yang ada di Jakarta. Pemerintah DKI menawarkan agar aset pemerintah pusat seluas 193,679 hektare itu nantinya dimanfaatkan untuk keperluan komersil atau ruang terbuka.