Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara masih ditutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi. Penutupan dilakukan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sedangkan pengelola RPTRA bekerja dari rumah namun tetap memantau RPTRA melalui patroli," ujar Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara, Noer Subchan dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Noer mengatakan, belum dibukanya RPTRA tersebut menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020. Menurut Noer, sejak awal penerapan PSBB, aktivitas di RPTRA dihentikan karena lokasi tersebut rentan terjadinya penularan Covid-19. Terlebih lagi, kata dia, pengunjung RPTRA didominasi oleh anak-anak, lansia, ibu hamil dan menyusui.
Noer mengatakan, terdapat 77 RPTRA di Jakarta Utara yang tersebar di 24 kelurahan. Ia menjelaskan pengelola RPTRA tetap bertugas membersihkan serta merawat sarana dan prasarana RPTRA saat melaksanakan patroli. Selain itu, juga mematikan dan menghidupkan lampu, melakukan penyemprotan disinfektan, memelihara tanaman dan kolam gizi.
"Para pengelola RPTRA harus tetap merawat, menjaga dan mengawasi area RPTRA. Kita harapkan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan masyarakat bisa kembali memanfaatkan RPTRA sebagai wadah interaksi sosial," ujar Noer.