Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Abaikan Kritik Menkes, Heru Budi Tetap Lanjutkan Penyiraman Jalan untuk Kurangi Polusi Udara

Heru Budi sebelumnya akan menghentikan penyiraman jalan bila kegiatan itu tidak diperbolehkan. Menkes bilang hanya menggeser polusi.

31 Agustus 2023 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta melakukan penyemprotan air di sepanjang Jalan Medan Merdeka hingga kawasan Patung Pemuda Membangun, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Penyemprotan air dilakukan untuk mengatasi cuaca panas dan mengurangi polusi di Jakarta. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan tetap melanjutkan penyiraman jalan meski langkah itu dinilai tidak berdampak pada pengurangan polusi udara.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan penyiraman jalan. “Tidak (dihentikan). Lanjut, tetap jalan (penyiraman air di jalan),” kata Heru Budi saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru Budi sebelumnya menyampaikan akan mengevaluasi kegiatan penyiraman jalan Ibu Kota bertujuan mengurangi polusi udara. Dirinya siap menghentikan kegiatan tersebut jika memang terbukti tidak efektif.

"Kalau memang tidak boleh, saya berhentikan,” kata Heru Budi usai membuka Diskusi Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta pada Senin, 28 Agustus 2023 di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat.

Penyiraman jalan sukses kurangi polusi di Cina

Heru menjelaskan metode penyemprotan jalan tersebut diserap Pemprov DKI Jakarta lantaran sukses dilakukan Cina.

“Dikritik kan karena ada PM 10 terpecah jadi PM2.5, saya tahu itu. Tapi di salah satu kota di Cina melakukan itu dan memang beda situasi, mungkin ya, tapi mereka melakukan itu,” ujarnya.

Penyemprotan jalan hanya menggeser polusi

Kritik soal penyiraman jalan atau penyemprotan jalan itu datang langsung dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Budi Gunadi menyatakan penyemprotan atau penyiraman jalan tidak efektif untuk mengatasi polusi udara. Alasannya, kegiatan itu hanya memindahkan polusi dari satu tempat ke tempat lain.

"Partikel PM2,5 banyak beredar di udara atas, bukan di bawah, jadi sebenarnya kalau menyemprot harus di atas, bukan di bawah," kata Budi Gunadi, Minggu, 27 Agustus 2023 seperti dilansir dari Antara.

Menurut Budi, apabila ingin menghilangkan polutan atau partikel PM 2,5 di udara, maka kegiatan penyiraman jalan harus dikakukan pada wilayah yang luas. "Karena kalau sedikit itu hanya menggeser-geser saja malah bisa menyebarkan pindah ke tempat lain," imbuhnya.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) membagi polusi udara ke dalam dua kelompok, yaitu gas dan partikel. Polusi udara yang dipicu gas bersumber dari nitrogen monoksida, sulfur monoksida, dan karbon monoksida.

Sedangkan, polusi udara yang disebabkan partikel berasal dari PM2,5 dan PM10.

Ia menuturkan hanya ada dua hal yang bisa menghilangkan partikel PM2,5 dan sumber-sumber polutan lainnya secara cepat, yaitu hujan lebat dan angin kencang.

Semprot jalan hanya mereduksi polusi dalam beberapa menit

Sebelumnya Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Puji Lestari meyatakan tidak setuju dengan cara Pemprov DKI Jakarta yang menyemprot air menggunakan water cannon untuk mengurangi polusi udara Jakarta.

Sebab, penyiraman air ke jalanan Jakarta ini dinilai hanya akan mereduksi polusi dalam beberapa menit. "Saya kira solusi ini tidak akan efektif, hanya short term," kata dia.

Puji menyampaikan polusi udara adalah sesuatu yang tanpa batas atau no boundaries. Sementara volume air pada water cannon terbatas. Karena itulah, penyemprotan menggunakan water cannon hanya akan mengurangi polusi untuk beberapa menit.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus