Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Abu Jibril 'Kembali'

17 Mei 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MARKAS Besar Kepolisian RI punya kegiatan baru: memeriksa Abu Jibril alias Mohamad Iqbal alias Fikiruddin, 47 tahun. Jumat pekan lalu, pria kelahiran Yogyakarta itu dideportasi dari Malaysia setelah ditahan di sana sejak 21 Juni 2001. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Jibril menjadi tersangka pemalsuan dokumen di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. "Sementara terkait pidana umum," katanya.

Berangkat dengan pesawat Malaysian Airlines System MH 711 pukul 09.05 waktu setempat, Jibril dikawal liaison officer Kedutaan Besar RI di Malaysia, Komisaris Besar Dwi Prayitno, dan dua polisi. Setiba di Jakarta, ia dijebloskan ke tahanan Mabes Polri sekitar pukul 12.30.

Istri Jibril, Fatimah Zahra, mengaku tak dikabari pihak imigrasi soal deportasi sang suami. "Kerabat juga tak dikabari," ujarnya kepada TEMPO. Suaminya ditangkap polisi saat akan berceramah di Shah Alam, Selangor, Malaysia, dengan tuduhan terlibat Kelompok Mujahidin Malaysia yang hendak makar. Mengacu Internal Security Act, ia ditahan di Penjara Kemunting sampai 18 Agustus 2003, lalu di Imigrasi Damansara, Kuala Lumpur, 21 Agustus 2003, atas tuduhan pemalsuan dokumen imigrasi. Berikutnya, ia dioper ke Depo Tahanan Aji, Terengganu, 27 September 2003.

Aceh Kini Darurat Sipil

STATUS darurat militer Nanggroe Aceh Darussalam akan beralih ke darurat sipil sejak Rabu, 19 Mei ini. Pelaksanaannya bersamaan dengan habisnya masa perpanjangan kedua status darurat militer. Keputusan tadi diambil dalam rapat kabinet terbatas jajaran politik dan keamanan yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri, Kamis pekan lalu.

"Pemerintah segera melakukan rapat untuk menyusun keputusan presiden," ujar Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim, Hari Sabarno, seusai rapat. Dalam rapat itu bakal ditentukan siapa penguasa darurat sipil, siapa penanggung jawab keamanan, serta pengorganisasiannya. Menurut dia, penentuan darurat sipil didasari berbagai analisis, termasuk jalannya pemerintahan yang makin mantap. Namun masih tersisa 11 desa dari 6.000 desa yang tetap "dicengkeram" Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hari pun optimistis pemilu presiden di Nanggroe Aceh Darussalam akan selancar pemilu legislatif.

Meskipun statusnya telah menjadi "sipil", pasukan TNI dan Polri di Nanggroe Aceh Darussalam tak akan dikurangi. "Tak ada hubungannya dengan penambahan atau pengurangan pasukan," ujarnya. Kepala Staf TNI-AD Jenderal Ryamizard Ryacudu juga khawatir, kalau pasukan ditarik, warga Aceh akan kembali terusik GAM. "Jelas TNI terus berada di Aceh," katanya.

Menang,Tapi Tak Dipilih Ulang

ALZIER Dianis Thabrani sekarang tentunya girang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis pekan lalu, memenangkan gugatannya atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, yang membatalkan pelantikannya sebagai Guber-nur Lampung bersama pasangannya, Ansori Yunus. Soalnya, Alzier terserimpet kasus hukum.

Keputusan Menteri Nomor 161.27-598/2003 tersebut tak hanya membatalkan pelantikan Alzier, tapi juga menganulir keputusan DPRD Lampung yang menetapkan keduanya sebagai pasangan terpilih. "Tapi pada akhirnya pengadilan tata usaha negara memutuskan, keputusan menteri itu tidak sah. Artinya, hak Alzier harus dipenuhi," kata pengacara Alzier, Luhut Pangaribuan, akhir pekan lalu di Jakarta.

Alzier boleh menang, tapi Menteri Hari Sabarno mengajukan banding. Malah Menteri tetap meminta DPRD Lampung menggelar ulang pemilihan Gubernur Lampung. Menurut jadwal, pemilihan ulang akan digelar pada Rabu pekan ini. "Jika putusan itu kelak dianulir lagi, ya Mendagri yang berhak memerintahkan DPRD menghentikan proses pemilihan," kata Abdul Azib Zanim, Wakil Ketua DPRD Lampung.

Alzier juga tak diam. Ia me-ngirim somasi ke Menteri Dalam Negeri agar menaati putusan pengadilan. Jika Menteri tak segera melantik dirinya sebagai gubernur, ia akan kembali melancarkan gugatan baru.

Gunung Sirung Meletus

GUNUNG Sirung di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, meletus Kamis pekan lalu. Debu panas dan asap pekat menyembur dan menebar ke kawasan sekitarnya. Akibatnya, puluhan hektare tanaman dan hutan konservasi mengering. Puluhan rumah diselimuti debu panas. "Tak ada korban jiwa," kata Stanis Tefa, Sekretaris Satuan Pelaksana Penanganan Bencana dan Pengungsi Provinsi NTT di Kupang.

Sirung adalah satu di antara gunung berapi aktif di Pulau Pantar, Alor. Gunung setinggi 862 meter di atas permukaan laut ini terakhir meletus pada 1998. Dalam letusan pertamanya, Kamis lalu, Sirung menumpahkan abu putih, asap hitam pekat, lumpur, dan batu-batuan vulkanik, diselingi beberapa kali gempa tektonik berskala kecil. Sejumlah desa di sana—Kaka, Mauta, Alalao, Air Mama, Bier, Talayang, Kalialang, Kamahe, Kakabojadi, Beangabang—dinyatakan berbahaya. Posko bencana alam pun kembali diaktifkan. Gubernur NTT Piet Tallo juga menyiagakan aparat dan perangkatnya untuk mengantisipasi gelombang pengungsian. Bantuan darurat disiapkan pula.

Empat Pejabat Pertahanan Dicopot

TERLIBAT pengiriman tenaga kerja gelap ke Jepang, empat staf Departemen Pertahanan diberhentikan dari jabatannya. Mereka adalah Kolonel A.M. Yohanes Pessy, Kepala Subdirektorat Wilayah Pertahanan; Sri Pusoko Hadiputro, sebelumnya Ajun Arsiparis Biro Humas; Sutrisno, mantan staf di Direktorat Kerja Sama Internasional; dan Bambang Supriyadi, dulu staf di Biro Tata Usaha.

"Hukum administrasi sudah dijatuhkan," kata Kepala Biro Hukum Departemen Pertahanan, Brigjen Sugeng Widodo. Terhitung mulai 1 Mei, menurut dia, mereka diberhentikan dari jabatan struktural. Hukuman mereka bisa jadi akan bertambah, karena saat ini keempatnya, yang sudah dalam tahanan Pomdam Jaya dan Polres Jakarta Pusat, bakal menjalani penyidikan lebih lanjut.

Keempatnya dicurigai terlibat pengiriman tenaga kerja gelap ke Jepang. Caranya dengan memalsukan surat keputusan menteri untuk pembuatan paspor dinas Departemen Pertahanan ke luar negeri, serta membikin surat permohonan visa yang seolah-olah dibuat oleh Direktorat Kerja Sama Internasional Dirjen Strategi Pertahanan.

Dengan cara itu, mereka mampu mengirim TKI hingga enam kali keberangkatan. Keempatnya mungkin akan dijerat dengan Pasal 55 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Khusus untuk Kolonel Pessy, ia dapat dijerat dengan KUHPM (militer) Pasal 127, dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Otak "Poso" Ditangkap

TIGA orang—Gali, Yonas, Tungkaan—yang diduga kuat terlibat kerusuhan Poso beberapa waktu lalu, ditangkap polisi. Satu di antaranya, Tungkaran, diduga otak kerusuhan pada Mei 2000.

Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, A.K.B.P. Agus Sugianto, ketiganya kini berada dalam tahanan Polres Poso, setelah ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Pomona Selatan. "Saat rumahnya kami geledah, kami menemukan sejumlah senjata api," ujar Agus.

Nama Tungkanan sebenarnya telah lama muncul dari pengakuan terpidana mati kasus ini, Fabianus Tibo. Tungkaran yang bekas tentara, kata Agus, menjadi salah satu dari 16 pelaku penting kerusuhan yang disebutkan Tibo. "Sejak itu, Tungkanan menjadi target operasi kami," ujarnya.

Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Palu saat vonis mati atas dirinya, April 2001, Tibo mengaku ia bersama Dominggus, Da Silva, dan Marinus hanyalah suruhan 16 aktor intelektual, termasuk Tungkanan. Kata Tibo, dirinya bukanlah jenderal peristiwa itu. "Jenderalnya ada 16 orang, termasuk Tungkanan," paparnya dalam memori pleidoi dirinya.

Sejak kerusuhan tahun 2000, hingga saat ini Poso tak pernah luput dari rusuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus