Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ada 3 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur, Apa Perannya?

Tiga tersangka baru pengeroyokan lansia Wijyanto Halim di Jakarta Timur punya peran masing-masing.

21 Februari 2022 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus pengeroyokan remaja berinisial A yang berakhir tewas di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Februari 2022. Polisi berhasil menangkap empat tersangka pengeroyokan serta mengamankan barang bukti senjata tajam. Kasus pengeroyokan itu terjadi di Taman Harapan Mulya kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu ( 6/2) dini hari. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, tiga dari empat pengeroyok remaja berinisial A (17), dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Wijayanto Halim, 89 tahun di Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka baru dengan inisial DJ, A, dan HP. Ketiganya adalah laki-laki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka DJ adalah pemilik motor dan pengendara yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Senin, 21 Februari 2022.

Tersangka DJ berperan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian dan memprovokasi orang sekitar untuk mengejar korban.

“Adapun tersangka A berteriak menyuruh korban berhenti dan melambaikan tangan saat dibonceng DK,” kata Zulpan.

Sementara Tersangka HP berperan memvideokan dan meneriaki korban maling dari awal pengejaran sampai di lokasi pengeroyokan.

“Jadi saudara HP ini yang merekam video viral itu. Persoalannya bukan memvideokan tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling,” katanya.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan dan karena tindakan tersangka memprovokasi orang lain untuk melakukan pengejaran dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

“Walaupun tiga tersangka tidak melakukan pemukulan, mereka dikenakan Pasal 170 karena menghasut,” kata Zulpan, menambahkan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Sementara para tersangka yang melakukan pemukulan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Dengan penambahan tiga tersangka baru, maka saat ini sudah ada sembilan tersangka kasus pengeroyokan lansia yang diteriaki maling.

Sebelumnya pihak keluarga Wijayanto Halim mengungkap jika korban selama ini dikenal gigih mempertahankan hak atas tanahnya yang kini menjadi sengketa.

Polisi kemudian memeriksa anak dari Wijayanto Halim, Bryana. Pengacara keluarga korban pengeroyokan lansia itu, Freddy Yoanes Patty membenarkan bahwa anak Wiyanto Halim sudah diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, Bryana menjelaskan tentang adanya ancaman pembunuhan sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi terhadap almarhum.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus