Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga

Perbuatan tersangka RD terekam dalam CCTV pembubaran diskusi yang disita penyidik dari Hotel Grand Kemang.

2 Oktober 2024 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. Kepolisian menetapkan pria berinisial RD sebagai tersangka ketiga atas dugaan pengeroyokan dan perusakan di kasus pembubaran paksa itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka adalah MR alias RD,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu, 2 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menjelaskan, tersangka RD memukul petugas keamanan hotel dalam kejadian itu. Perbuatan RD itu terekam dalam CCTV yang  disita penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita tiga unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV di Hotel Grand Kemang untuk mendalami peristiwa pembubaran paksa acara diskusi di lokasi itu. Ade Ary mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa ketiga unit DVR untuk menggambarkan peristiwa pembubaran paksa tersebut. 

Ketiga unit DVR tersebut meliputi DVR 1 (bersumber dari CCTV basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, dan lobby resepsionis), DVR 2 (rekaman meeting room dan restoran), dan DVR 3 (rekaman dari CCTV area koridor kamar). 

Tersangka RD dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP. “Pengembangan tersangka lainnya masih dilakukan hingga saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan pengeroyokan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan itu. Kedua tersangka tersebut adalah Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun). Fhelick merupakan koordinator lapangan, dan Godlip yang melakukan perusakan spanduk. 

Sebanyak 11 polisi juga diperiksa soal pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. Ade Ary menuturkan, mereka diperiksa ihwal pengamanan dan insiden pembubaran diskusi itu. 

Belasan polisi yang diperiksa itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, hingga anggota polisi dari Polda Metro Jaya. Dari 11 polisi tersebut, ia mengonfirmasi bahwa Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto merupakan salah satunya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus