Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ada Perbedaan Tarif Transjakarta bagi Warga KTP DKI dan Luar Jakarta Setelah Tiket Berbasis Akun Diberlakukan

Dirut Transjakarta mengatakan, melalui tiket berbasis akun, subsidi transportasi akan semakin tepat sasaran.

22 September 2023 | 05.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan akan ada perbedaan tarif bus setelah tiket berbasis akun atau account based ticketing (ABT) diberlakukan. Tarif bus Transjakarta akan disesuaikan berdasarkan status ekononomi, dan KTP domisili.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu next-nya, nanti konsepnya dengan ABT itu di mana-mana di seluruh dunia, konsep subsidi itu sekarang makin tepat sasaran,” kata Welfizon kepada TEMPO di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui tiket berbasis akun, subsidi transportasi akan semakin tepat sasaran. Sebab, data yang ada sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil DKI.

“Bisa jadi ada orang, X misalnya, dengan penghasilan sekian, dia harusnya mendapatkan tiket non-subsidi. Jadi kalau Transjakarta, misalnya biaya produksinya Rp 15 ribu, dia harus bayar Rp 15 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya, apabila ada penumpang yang masuk kategori keluarga prasejahtera berdasarkan data Disdukcapil, orang itu bisa mendapatkan diskon. Misalnya, pada saat naik kendaraan umum orang tersebut dapat diskon 15 persen atau gratis.

Ketika sistem ABT ini diterapkan, Dirut Transjakarta berharap bisa membantu pemberlakuan kebijakan lain yang tepat sasaran.

Kebijakan ini berlaku untuk warga KTP DKI Jakarta, sementara untuk warga non-KTP DKI yang masuk dalam kategori menengah ke bawah mengikuti kebijakan dari Pemerintah Provinsi.

“Rumusnya, misalnya KTP DKI harga sekian, kalau KTP non-DKI harga berbeda. Itu memungkinkan karena nanti semua sudah account base ticketing,” kata Welfizon.

Untuk tahap pertama, tiket Transjakarta berbasis akun ini berupa aplikasi di handphone, yaitu aplikasi JakLingko Indonesia. “Aplikasinya sudah lagi diuji coba terbatas,” ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus