Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluhkan sistem perizinan pendirian bangunan saat ini. Sistem OSS (Online Single Submission) yang digunakan saat ini dinilainya belum bisa membaca dampak dari sosial karena sistem disebutnya tidak diimbangi dengan kajian terhadap kondisi lingkungan dan sosial masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bertolak dari temuan pada sebuah pendirian gedung sekolah di Jakarta Timur, dia kemudian mengumpulkan seluruh jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); serta para Tim Profesi Ahli (TPA) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu, 8 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlokasi di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Heru Budi pun memaparkan temuan yang dimaksudnya. Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut satu sekolah yang izinnya sudah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Dinas PTSP namun ternyata tidak memenuhi persyaratan. Padahal, dia menambahkan, secara struktur bangunan juga sudah dikoreksi oleh Tim TPA sebelum dikeluarkan izin.
“Harusnya itu tidak bisa ke luar bukan karena struktur bangunannya, tetapi persyaratannya yang tidak memenuhi persyaratan, yakni jalannya harus 12 meter tapi di sana delapan meter,” ujarnya.
Karena alasan itu, Heru Budi pun lantas menolak rencana sekolah tersebut untuk pengembangan dengan cara membebaskan lahan yang berlokasi di sebelahnya. Dia tetap menolak sekalipun disampaikan kepadanya soal investasi. "Saya bilang jangan, tidak bisa,” kata Kepala Sekretaris Presiden itu.
Dia tidak menampik, jika sekolah tersebut memohon perizinan melalui sistem layanan yang sudah ada, mulai dari OSS ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), terus ke Dinas Cipta Karya, izin pembebasan lahan akan ke luar. Namun karena menimbang pada dampak sosial, Heru secara tegas menentangnya.
“Kalau dia memohon kan keluar tapi akibatnya, kiri-kanannya protes, menggugat, klaim ke Pemda DKI," katanya.
Heru menjelaskan apabila pendirian bangunan dilanjutkan dengan perizinan sudah dikeluarkan, maka Pemda DKI akan mengalami kendala dalam menindaklanjuti permasalahan yang muncul ketika warga melapor. “Di mana salahnya Pemda DKI? Tidak ada, karena by rule system kita ikuti. Tetapi, Pemda DKI tidak seperti itu, kan harus turun ketika masyarakat itu mengeluh,” ucap Heru Budi.
CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Kamis, 9 November 2023, pukul 14.10 WIB. Koreksi dilakukan pada judul mengikuti peruntukan pembebasan lahan yang diinginkan sekolah seperti termuat dalam alinea 5. Terima kasih.