Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi kewenangan kepada daerah soal rekomendasi pendirian tower base transceiver station atau BTS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan Idris menyusul adanya kejadian robohnya tower BTS yang menimpa sebuah rumah kontrakan di daerah Kp. Lio, RT02/RW20, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin 21 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini faktornya diantaranya adalah masalah perizinan, jadi kami minta agar diberikan kewenangan atau rekomendasi, tetap perizinannya yang mengesahkan Gubernur,” kata Idris, Sealsa 22 Maret 2022.
Pada kejadian di Kp. Lio, tower BTS berada di lingkungan rumah warga dan sangat dekat dengan permukiman bahkan menempel, sehingga sangat mengkhawatirkan. “Provinsi ngasih izin begitu saja tanpa mengawasi di lapangan, ini menjadi masalah,” kata Idris.
Idris pun mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar terkait kejadian tersebut, agar hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama. “Ini juga bagian dari evaluasi kami,” kata Idris.
Diketahui, robohnya tower BTS milik PT. Telkomsel itu terjadi pada Senin siang 21 Maret 2022 sekitar pukul 13.00. Warga setempat sempat panik dengan kejadian tersebut.
"Anak saya lagi di kasur main handphone, terus suami saya lagi di depan TV, lagi duduk. Tiba-tiba itu (tower) jatuh gitu. Langsung pada ke depan rumah," kata penghuni rumah yang tertimpa tower, Irma (38) kepada wartawan, sesaat setelah kejadian.
Irma berujar, rumahnya menjadi rusak karena terkena reruntuhan dari rumah tetangga. "Kena tembok aja sih karena itu jatuhnya ke kontrakan sebelah. Jadi asbes tembok-tembok samping pada runtuh. Ruang tengah, dapur, sama ruang tengah sebelahnya parah, jatuhnya ke situ," katanya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA