Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pelantikan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI hari ini batal. Rencananya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melantik Pj Sekda siang ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya dapat tadi pagi suratnya, saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah Matali) (katanya) enggak jadi, dibatalkan," kata dia saat dihubungi, Senin, 18 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo menerima undangan pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda DKI hari ini pukul 13.30 WIB. Lokasi pelantikan di Balairung Balai Kota Jakarta.
Posisi Sekda DKI Marullah Matali rencananya digantikan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko. Sigit saat ini tengah menjabat pelaksana harian (Plh) Sekda lantaran Marullah menjalankan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. "Pak Marullah dipikir masih ada di Tanah Suci ternyata sudah pulang," ucap politikus PDIP itu.
Sebelumnya, beredar undangan dari Gubernur DKI Jakarta terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah pukul 13.30 WIB di Balairung Balai Kota Jakarta pada Senin ini.
Dalam surat tersebut juga tertera sembilan undangan yakni Wakil Gubernur DKI, Ketua DPRD DKI, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Pemprov DKI, Ketua TP PKK DKI, Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) DKI dan Ketua IV bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK DKI.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pelantikan itu. "Belum ada info," kata Sigit ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan aplikasi, seperti dikutip dari Antara.
Aturan penjabat sekretaris daerah
Aturan terkait Penjabat Sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pada ayat 1 menyebutkan sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan sesuai huruf (a); atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, sesuai huruf (b).
Selain itu, sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari kepala daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terhitung sejak tanggal pelaksanaan cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.