Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Agar Berumah tanpa Riba

Perumahan syariah menawarkan kawasan terintegrasi dengan kegiatan islami. Salah satu daya tarik adalah tanpa perantara perbankan dan riba.

19 Juni 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada satu yang membedakan rumah-rumah di Perumahan Mutiara Darussalam, RW 12, Kelurahan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, dengan perumahan lain. Tidak ada satu pun pintu rumah yang menghadap ke jalanan. Pintu utama rumah menghadap ke halaman samping. Selain itu, pintu toilet pantang menghadap arah kiblat. "Ini memang salah satu konsep perumahan yang saya cari," kata Khadijah Farid, 47 tahun, Selasa pekan lalu.

Perumahan Darussalam merupakan salah satu dari sekian perumahan berkonsep islami di kawasan penyangga Ibu Kota Jakarta. Sebelum tinggal di perumahan ini, Khadijah tinggal di Perumahan Satwika Permai, Bekasi, Jawa Barat. Di sana, penghuninya dari berbagai agama. "Ada yang pelihara anjing. Dalam Islam, anjing itu najis," kata Khadijah menjelaskan alasan kepindahannya, delapan tahun lalu.

Perumahan Mutiara Darussalam didirikan sejak 2009 di atas lahan seluas tiga hektare. Di perumahan ini terdapat 150 rumah yang terbagi dalam beberapa cluster. Terdapat sebuah masjid yang terletak di dekat pintu masuk perumahan. Menurut Khadijah, daya tarik perumahan ini adalah penghuni menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan anak-anak. Misalnya kegiatan pengajian dan olahraga bersama.

Kegiatan keagamaan menjadi salah satu yang menonjol di kompleks ini. Saban Jumat, pengurus masjid mengadakan program Jumat Barokah dengan memberikan penganan dan nasi kotak kepada 150 anggota jemaah yang ikut salat Jumat di Masjid Darussalam. "Di luar itu, masih banyak program lain," kata Dodi Purgana, 50 tahun, penghuni lain.

Dodi mengatakan perumahan Mutiara Darussalam memenuhi kriteria rumah yang menjadi idamannya. Setiap rumah di Mutiara Darussalam tidak mempunyai pagar. Jadi, menurut Dodi, setiap warga bisa lebih dekat untuk berkomunikasi dan berinteraksi. Selain dilarang memelihara anjing, mayoritas penghuni mengenakan hijab meskipun hal itu tidak diwajibkan oleh pengembang. "Ada yang pakai cadar, tapi ada juga yang hijab biasa," kata Hasrul, penghuni lain.

Perumahan Mutiara Darussalam menghindari penghuni yang beragama lain. Bahkan mereka dilarang menyewakan rumah untuk orang nonmuslim. Larangan ini, kata Dodi, bukan karena mereka diskriminatif terhadap pemeluk agama lain atau ingin terkesan eksklusif. "Tapi kami khawatir mereka terganggu karena banyaknya kegiatan agama umat Islam di sini," ucap Dodi.

Perumahan Mutiara Darussalam merupakan salah satu perumahan berkonsep islami di Indonesia. Rudini, pendiri Developer Property Syariah Indonesia, mengatakan perkembangan properti syariah ini dimulai sejak 2012 tapi mulai marak dalam tiga tahun terakhir. Tiga tahun lalu, Rudini mengembangkan sebuah proyek perumahan di Makassar. Menurut dia, syarat utama sebuah perumahan mengusung konsep syariah adalah tidak melibatkan pihak permodalan. "Jadi tanpa bank sama sekali," kata Rudini.

Syarat tanpa bank, kata Rudini, akan membawa konsekuensi lanjutan seperti tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita, dan tanpa asuransi. Menurut dia, riba adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Konsep ini, tutur Rudini, ternyata diminati konsumen. Pada 2014, ia mengumpulkan sembilan rekannya sesama pengembang untuk mengembangkan bisnis model ini. "Sebagai tahap awal, kami membuat bengkel kerja, apa itu properti syariah," kata Rudini.

Saat ini anggota Developer Property Syariah Indonesia mencapai 150 pengembang yang tersebar di seluruh Indonesia. Rudini mengakui rata-rata pengembang properti ini bukanlah korporasi raksasa. Karena itu, kota-kota yang dijadikan target adalah kota menengah, seperti Makassar, Batam, Malang, Ngawi, dan Palu. Hanya, Rudini tidak menjelaskan bagaimana angka pertumbuhan perumahan ini di seluruh Indonesia. "Yang pasti, trennya meningkat," katanya.

Kunci pemasaran properti ini adalah menyebarkan lewat seminar atau bengkel kerja di berbagai kota. Jualan utamanya, ya itu tadi, tanpa bank, tanpa riba, sehingga tak terikat dosa. Konsekuensi nihilnya peran lembaga pemodal membuat pengembang mengambil alih peran bank. Rudini menjelaskan, mereka berperan langsung memverifikasi konsumen. Misalnya, verifikasi berkas atau penghasilan, pendataan profil konsumen, dan wawancara. "Kami berperan sebagai bank sekaligus developer," kata Rudini.

Rudini mengakui tak semua anggotanya bisa patuh pada model transaksi ini. Menurut dia, ada sejumlah pengembang yang tetap menggunakan perbankan dalam transaksi jual-beli. Perumahan Mutiara Darussalam, misalnya. Hasrul, penghuni perumahan ini, menuturkan, mereka membeli perumahan itu melalui BNI Syariah.

Bukan hanya soal proses di hulu, pengembang properti syariah juga berupaya mengatur proses di hilir, yakni lingkungan tempat tinggal. Menurut Rudini, perumahan syariah berupaya mewujudkan one stop living dengan menghadirkan sekolah, pusat belanja, hingga masjid di dalam kompleks. "Masjid memegang peran penting, sebagai pusat pendidikan anak-anak di kawasan itu," katanya.

Toh, Rudini juga tak sepenuhnya kaku terhadap anggotanya dalam menyeleksi calon pembeli. Menurut dia, anggotanya diperbolehkan menjual rumah kepada pemeluk agama selain Islam. Rudini menjelaskan, tidak ada larangan untuk menyelenggarakan transaksi bisnis dengan umat nonmuslim.

Hal lain yang membedakan konsep perumahan syariah adalah ketiadaan denda. Dalam transaksi konvensional, kata Rudini, jika konsumen gagal bayar, bank berhak menyita rumah yang dijaminkan. Kelebihan perumahan syariah, menurut dia, adalah tanpa denda.

Seorang konsumen yang tidak mampu membayar bakal diberi kesempatan menjadwalkan ulang pembayaran. Jika dalam waktu tertentu konsumen tetap tak mampu melunasi tunggakan, pengembang bakal membantu untuk menjual rumah tersebut. "Kami juga berupaya membantu mereka mendapatkan penghasilan tambahan," kata Rudini.

Untuk membantu kemampuan finansial konsumen, tak jarang pengembang mengarahkan mereka menjadi tenaga pemasaran lepas. Misalnya yang dilakukan oleh Darill M. Arief, karyawan swasta di Cimahi, Jawa Barat. Darill sudah membeli perumahan di Katapang, Bandung Barat, dan rencananya bakal mulai dibangun pada 2018. "Saya ingin menghindari riba," kata Darill.

Itulah yang selalu ditekankan Darill ketika mempromosikan perumahan berkonsep syariah ini. "Miris sekali mendengar orang-orang yang menjadi korban riba. Begitu terhina di siang hari, gelisah di malam hari."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus