Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencana kami menghadirkan ahli pidana DR. Abdul Chair Ramadhan," kata Ali lewat pesan pendek, Minggu malam, 23 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sidang sebelumnya 17 September 2018 lalu, pihak Ahmad Dhani menghadirkan saksi meringankan yaitu Pimpinan Anak Cabang Gerindra di Cikarang Barat, Fahrul Fauzi Putra.
Fahrul mengatakan menulis konten cuitan itu di handphone milik Ahmad Dhani yang dititipkan kepadanya saat sedang kampanye September 2017. Saat itu, Ahmad Dhani sedang maju sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.
"Pak De (Ahmad Dhani) tak tahu soal cuitan itu. Saya buat itu murni karena geram dengan Ahok," ujar Fahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 September 2018.
Setelah selesai mengetik konten cuitan itu, Fahrul lalu mengirimkannya ke Bimo, admin Twitter Ahmad Dhani, melalui WhatsApp. Bimo yang menerima cuitan itu lalu mempostingnya di Twitter pada pukul 08:08, 7 Februari 2017.
"Di berita acara pemeriksaan (BAP) juga saya sudah katakan itu bukan tweet saya," ujar Ahmad Dhani. Dengan adanya pengakuan saksi itu, ia berharap pernyataan saksi ahli bahasa, yang mengatakan cuitan itu membahas soal Ahok, dapat gugur dan terbantahkan.
Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat yang bersangkutan terlibat kontestasi pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian yang melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian kepada Ahok.
Cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017, yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ahmad Dhani terancam hukuman enam tahun penjara.