Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ahmad Dhani Tetap Jadi Tim Sukses Prabowo dan Caleg Gerindra

Ahmad Dhani tak akan dicoret dari tim pemenangan Prabowo - Sandiaga meski sudah divonis 1,5 tahun dan kini ditahan.

29 Januari 2019 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak duduk di antara narapidana di Lapas Cipinang pada Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani ditahan di Lapas Cipinang seusai hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani tetap dipertahankan sebagai tim pemenangan Prabowo - Sandiaga. Menurut Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Andre Rosiade, Ahmad Dhani tak akan dicoret dari daftar tim pemenangan kendati Dhani sudah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendukung sepenuhnya Mas Dhani, kami tetap menempatkan namanya di BPN, dan Partai Gerindra tetap mendukung Mas Ahmad Dhani untuk pencalegan DPR RI," kata Andre, yang juga merupakan anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2019.

Andre mengatakan partainya akan memberi bantuan hukum kepada Ahmad Dhani. Dia berujar Gerindra juga mendukung langkah pentolan grup band Dewa 19 itu untuk banding di Pengadilan Tinggi.

"Kami tetap dukung karena beliau berjuang untuk demokrasi," kata Andre.

Ahmad Dhani saat ini tercatat sebagai caleg Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Timur I. Dia juga tergabung sebagai juru kampanye nasional Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada musisi cum politikus ini. Hakim menilai Dhani melanggar pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani menulis cuitan di akun Twitternya yang dianggap menyebarkan kebencian kepada pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Di akun bernama@AHMADDHANIPRAST menulis, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin."

Kedua, "Siapa saja yang pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi MUKANYA-ADP", serta "Kalimat Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS???-ADP".

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus