INFO dari jiran, istri dipermalukan ke pengadilan. Adalah seorang pengusaha di Bandung, Oy (kita sebut saja demikian) memperkarakan istrinya yang ke-3, dengan dakwaan berbuat serong dengan seorang pemuda. Oy, 47 tahun, menikahi Ai -- nama si istri -- sekitar empat tahun silam. Karena pengaduan Oy, maka Ai, 30 tahun, dan sang pemuda, Iwan, 20 tahun, menjadi urusan polisi. Iwan yang diperiksa duluan langsung mengakui hubungannya dengan Nyonya Ai. Giliran berikutnya, Nyonya Ai, menyatakan setuju dengan pengakuan Iwan, dan enteng saja meneken. BAP (berita acara pemeriksaan). Maka, perkaranya segera nyelonong ke pengadilan. Sidang tertutup yang dipimpin Nyonya Dameria Saragih, S.H. itu memvonis mereka 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan -- sesuai dengan tuntutan Jaksa Samiun Yahya. Oy puas. Tapi Nyonya Ai kesal. Maka, melalui kuasa hukumnya, Komarudin, S.H., awal April lalu ia naik banding. "Kalau putusan hakim itu diterima, berarti Nyonya Ai mengaku bersalah," ujar Komarudin. Itulah sebabnya, ketika disidangkan, keduanya menolak semua tuduhan tadi. "Kami nggak berbuat apa-apa," ujar Iwan kepada wartawan TEMPO Ahmad Taufik. Dalam persidangan, bahkan tidak ada saksi hadir untuk kasus mereka ini. Lalu mengapa, sih, mengaku begitu pada polisi. Ternyata, maksudnya agar Nyonya Ai dicerai Oy. Memang, Iwan agaknya ingin sebagai juru selamat bagi kawan seprofesi ibunya yang sama-sama guru SD, dan pernah tetangga pula, karena Nyonya Ai sering digaplok suaminya. Skenario disusun dan Nyonya Ai setuju. Cuma yang luput adalah kemungkinan urusan berkepanjangan sampai di pengadilan. Tapi mau bilang apa. Iwan mengaku malu juga digunjingkan ada main dengan Bu Guru yang hitam manis itu. Ia berniat hengkang dari Bandung dan akan bekerja di sebuah restoran di Jakarta, selepas ebtanas nanti. Sedangkan Nyonya Ai tahu-tahu dimutasikan dari sekolahnya. Ia mau, asal dipindahkan ke kota lain. Tapi urusan belum selesai. Ayah Ai tersinggung mendengar mutasi itu. "Saya juga anggota Korpri," ujarnya seraya mengungkapkan akan menuntut Dinas P dan K Kota Madya Bandung. "Seharusnya, kalau belum berkekuatan hukum tetap, Ai belum boleh dimutasikan," cetus sang ayah. Buat sekadar pelipur lara Ai mengungsi beberapa hari di rumah temannya di Pangalengan, Bandung Selatan. Ia bukan cemas kalau dipecat sebagai guru. Cuma waswas juga: manjurkah upaya bandingnya untuk memurnikan perkaranya yang tak pernah melakukan penyelewengan? Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini