Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menilai tindakan wartawan yang diduga turut mengintervensi keluarga Gamma, pelajar korban penembakan oleh polisi sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ulah wartawan itu terungkap berdasarkan pengakuan kerabat korban.
"Tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut kesaksian kerabat korban, wartawan itu datang bersama Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang sehari setelah penembakan atau pada 25 November 2024. Wartawan dan polisi itu meminta keluarga menandatangani surat pernyataan dan membuat vidio pernyataan Ikhlas atas kematian korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini