Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Bawaslu Provinsi Banten menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pilkada Kabupaten Tangerang di Serang dan Lebak.
"Ada beberapa temuan dan kami rekomendasikan untuk pemilihan ulang (PSU) di beberapa TPS," ujar anggota Bawaslu Banten, Nurhayati, Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Hari ini 1,8 Juta Warga Tangerang Pilih Bupati di Pilkada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurhayati mengatakan PSU ulang direkomendasikan dilakukan di TPS 08 Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dan TPS 02 Desa Karanganyar, Kabupaten Lebak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nurhayati, di dua TPS itu ditemukan pelanggaran satu pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Baca: Mengintip Sepinya Pilkada Serentak 2018 di Perumahan Mewah BSD
"Di Gunung Kaler bahkan seorang pemilih melakukan pencoblosan lebih dari delapan kali," kata Nurhayati.
Berdasarkan laporan sementara, kata Nurhayati, kasus ini kini ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan dan akan dilaporkan ke Gakumdu. "Akan diproses pelanggaran pidananya."
Bawaslu Banten, kata dia, mendukung kasus ini segera dituntaskan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Nurhayati, ada dugaan pencoblosan berulang kali ini dilakukan pelaku atas perintah kepala desa setempat.
Baca: Pilkada, Arief - Sachrudin Unggul Sementara Lawan Kotak Kosong
"Kepala desa sudah kami mintai klarifikasi, motifnya masih pendalaman," katanya.
Nurhayati enggan menanggapi adanya dugaan keterlibatan aparat pemerintah dalam kasus pelanggaran pilkada Kabupaten Tangerang di TPS Gunung Kaler ini. "Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah dalam masalah ini. Untuk adanya keterlibatan aparat pemerintah, kami belum bisa mengarah ke sana," tuturnya.