Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan Bupati Kepulauan Seribu Hentikan Sementara Perjalanan Kapal Wisatawan

Wisatawan yang hendak ke Kepulauan Seribu membeludak. Mereka tak memperhatikan protokol kesehatan saat berwisata di libur Lebaran ini.

16 Mei 2021 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Perjalanan kapal yang membawa wisatawan menuju kawasan Kepulauan Seribu dihentikan sementara sejak 15 Mei 2021. Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia meminta Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kepulauan Seribu untuk menghentikan keberangkatan kapal penumpang pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sehubungan dengan membeludaknya penumpang kapal yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu, sehingga tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan dan terbatasnya alat rapid tes antigen serta tenaga medis di lapangan. Disarankan untuk tidak boleh beroperasi membawa penumpang wisata ke Kepulauan Seribu,” kata Junaedi dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs resmi pulauseribu.jakarta.go.id pada Ahad, 16 Mei 2021. 

Menurut Junaedi, jumlah wisatawan yang hendak menuju ke kawasan Kepulauan Seribu membeludak dalam momen libur Lebaran. Ia mengatakan petugas yang bertugas mengecek kesehatan di kawasan Kepulauan Seribu tak sebanding dengan jumlah wisatawan yang datang. 

Meski begitu, kata dia, kapal tetap diperbolehkan beroperasi untuk membawa penumpang yang berkepentingan di Kepulauan Seribu, misalnya warga setempat. "Hanya diperbolehkan membawa warga Kepulauan Seribu dengan menunjukkan KTP DKI Jakarta, selama masa liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” ucap Junaedi.

 

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus