Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, belum menarik mobil dinas milik 46 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Penarikan menunggu tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta setiap bulan dicairkan.
"Mau ditarik, belum ada penggantinya," kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Muhammad Ridwan, Kamis, 2 Oktober 2017. Menurut dia, pencairan tunjangan transportasi bagi para wakil rakyat tersebut menunggu peraturan wali kota (perwal) yang sedang direvisi bagian hukum sekretariat daerah.
Ridwan mengatakan pencairan tunjangan transportasi paling lambat pertengahan November ini. Dengan begitu, semua kendaraan dinas bisa dikembalikan kepada bagian aset Pemerintah Kota Bekasi. "Sebetulnya sudah ada yang ingin mengembalikan, tapi kami minta nanti saja dulu, sampai penggantinya ada," ucapnya.
Baca: Penarikan 101 Mobil Dinas, Baru 67 Anggota DPRD DKI yang Menaati
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Supandi Budiman menyebut pemerintah mengalokasikan tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta bagi 46 anggota DPRD setiap bulan pada tiga bulan terakhir tahun 2017 ini. "Sudah dialokasikan pada APBD Perubahan," kata Supandi.
Supandi mengancam tak akan mencairkan tunjangan tersebut jika para wakil rakyat tak mengembalikan kendaraan dinas. Pemerintah memberikan tenggat hingga pertengahan November mendatang. "Ketika sudah menerima tunjangan, tak boleh menikmati fasilitas kendaraan dinas," tuturnya.
Ia mengatakan penarikan mobil dinas sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD, kecuali empat pimpinan, yaitu ketua dan tiga wakil ketua. Selama ini, anggota DPRD Kota Bekasi mendapat fasilitas kendaraan Toyota Kijang Innova.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini