Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Achmad Firdaus mengatakan hingga saat ini baru ada 67 dari 101 unit mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal tenggat waktu yang diberikan kepada anggota dewan hingga 31 Oktober 2017.
"Rata-rata masih standar ya kondisinya karena masih dua tahun. Kan kami kemarin saat penerimaan mobil dinas dicek, spionnya bagaimana, rodanya masih lengkap apa enggak, jok, mesin, surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kondisinya OK," ujar Firdaus di Balai Kota Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Adapun pengembalian mobil dinas dilakukan sebagai tindak lanjut pemberian tunjangan transportasi sebesar Rp 21,5 juta setiap bulannya. Tunjangan itu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Adapun peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Baca : Tolak Tinggal di Rumah Dinas, Sandiaga Uno Juga Ogah Mobil Dinas
Firdaus mengatakan mobil tersebut belum bisa dilelang karena terhalang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Permendagri itu berisi tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Isinya menyebutkan, kendaraan milik negara minimal berusia tujuh tahun untuk dapat dilelang.
Untuk tindak lanjutnya, Firdaus mengatakan masih menunggu arahan Kemendagri agar bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Pasalnya, usia mobil dinas tersebut masih dua tahun. Namun, Firdaus mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila mobil itu dimanfaatkan pihak ketiga.
"Itu baru solusi salah satunya. Nanti 'kan saya lagi koordinasi apa saja. Kan saya lagi diskusi ke Kemendagri, baru secara konsultasi lisan dulu," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas lantaran bukan wewenangnya. Sejauh ini, ia hanya bertugas menerima mobil yang dikembalikan. Sementara itu, tugas penarikan berada kewenangan Sekretaris Dewan.
"Yang jelas harus dikembalikan semua. 'Kan ada tunjangan transportasi. Kan otomatis ketika dia kembalikan dia mendapatkan. Kalau dia belum mendapatkan, ya Sekwan lah nanti," ujar Firdaus.
Simak :
Dari 101 unit mobil yang dipinjamkan kepada anggota dewan akan dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dianggap sebagai tim penilai yang independen. Namun sebelum dinilai, DJKN harus menunggu Kemendagri.
Firdaus mengatakan selama mobil dinas belum bisa dilelang, sebaiknya bisa manfaatkan. Menurut Firdaus, jika hanya tertumpuk di gudang akan menambah beban biaya Pemrov DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya tengah mengoptimalkan agar bisa dimanfaatkan pihak ketika sehingga bisa menambah pendapatan asi daerah (PAD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini