Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anak Buah Heru Budi Sebut Pembelian 21 Unit Mobil Listrik Sesuai Peraturan Presiden: Harus Zero Emisi

Sekda DKI mengatakan pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas tersebut sebagai langkah konkret Pemprov DKI dalam menjaga lingkungan.

2 Maret 2023 | 10.43 WIB

Hyundai Ioniq 5 pada pameran Indonesia International Motor Show di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 31 Maret 2022. Tampilan Ioniq 5 mengusung desain ikonik Hyundai Pony yang merupakan mobil pertama Hyundai di dunia yang diperkenalkan pada tahun 1974. Mobil listrik Ioniq 5 menampilkan lampu depan LED dengan desain parametric pixel dan front center garnish hidden LED. Selain itu kap mesin Ioniq 5 mengusung tipe clamshell yang mampu mengoptimalkan sisi aerodinamika. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Hyundai Ioniq 5 pada pameran Indonesia International Motor Show di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 31 Maret 2022. Tampilan Ioniq 5 mengusung desain ikonik Hyundai Pony yang merupakan mobil pertama Hyundai di dunia yang diperkenalkan pada tahun 1974. Mobil listrik Ioniq 5 menampilkan lampu depan LED dengan desain parametric pixel dan front center garnish hidden LED. Selain itu kap mesin Ioniq 5 mengusung tipe clamshell yang mampu mengoptimalkan sisi aerodinamika. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pembelian 21 unit mobil listrik untuk pejabat DKI sesuai arahan Peratuan Presiden. Pengadaan mobil dinas listrik itu akan digunakan para penjabat Pemprov DKI Jakarta, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ini adalah arahan Presiden bahwa kita semua harus zero emisi,” kata Joko usai meninjau pintu air Manggari, Jakarta Pusat, Rabu sore, 1 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan ini dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sekda DKI itu mengatakan pembelian kendaraan listrik sebagai mobil dinas tersebut sebagai langkah konkret Pemprov DKI dalam menjaga lingkungan. “Kita harus menjaga lingkungan ini tidak terpolusi. Karena itu, kita akan kembangkan mobil listrik sebagai sarana transportasi,” ujarnya.

Menurut eks Kepala BPK Bali itu, pembelian 21 unit mobil listrik itu akan dilakukan tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan waktunya.

“Iya, kita akan membelinya di tahun ini,” kata anak buah Heru Budi itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi menyebutkan keterbatasan anggaran menyebabkan pihaknya baru bisa membeli 21 unit kendaraan operasional dinas Pemprov.

“Menginggat keterbatasan anggaran dan tingginya harga mobil listrik, kami baru bisa mengadakan sebanyak 21 unit,” kata Reza kepada Tempo, Rabu, 1 Maret 2023.

Keterbatasan anggaran ini, kata dia, karena Pemprov DKI memprioritaskan penanganan banjir, kemacetan, dan pengamanan asset DKI. “Tahun depan pemilu dan kita lebih memprioritaskan kepada banjir, kemacetan, serta pengamanan aset DKI,” ujarnya.

Rencana penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sempat disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan sebelum lengser. Namun Anies memprioritaskan kendaraan listrik untuk transportasi terlebih dulu, yaitu elektrifikasi bus Transjakarta.     

Pilihan Editor: Pembelian 21 Unit Mobil Listrik bagi Penjabat DKI Sudah Direncanakan dalam APBD DKI 2023

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus