Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan tidak ada permintaan perlindungan hukum dari keluarga D (17 tahun), anak pengurus GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada permintaan permohonan perlindungan hukum dari pihak korban," kata Achmadi kepada Tempo, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, Achmadi sebelumnya bertemu orang tua D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023. Kedatangannya itu untuk menindaklanjuti permintaan agar D mendapat perlindungan saksi dan korban, baik medis maupun psikologis.
Meski tak ada permintaan, dia berujar, LPSK akan memberikan sejumlah bantuan untuk D. Bantuan tersebut berupa urusan medis, psikologis, dan perlindungan hak prosedural dalam rangka proses hukum.
"Karena korban masih ditangani tim medis, itu dulu yang lebih penting dan proses hukum juga sudah ditangani oleh penyidik," ujar dia.
D adalah korban penganiayaan oleh Mario. Kronologi penganiayaan bermula dari laporan AGH (15 tahun), pacar Mario, yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari D.
D sebelumnya pernah menjalin asmara dengan AGH. Mendengar laporan itu, Mario marah dan mencari keberadaan D hingga terjadilah penganiayaan di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Mario Dandy memukul lalu menendang perut dan kepala D. Anak pengurus GP Ansor yang masih duduk di bangku SMA itu pun koma dan kini masih dirawat di RS Mayapada.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.