Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GEMPA" besar sedang mengintai Bank Indonesia. Pemicunya, hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank Century menunjukkan sejumlah penyimpangan di bank sentral tersebut. "Anda tak akan bisa membayangkan dampak temuan ini," kata seorang pemimpin BPK kepada Tempo di Jakarta pekan lalu.
BPK menggelar audit forensik Century sejak Juni lalu. Sebanyak 61 auditor yang terbagi dalam 13 tim dikerahkan. Audit ini mendalami temuan-temuan hasil audit investigasi Century yang sudah rampung dua tahun lalu. Dalam audit investigasi, auditor hanya menguji pengawasan dan kebijakan bank sentral sejak zaman Bank Pikko, Bank CIC, dan Bank Danpac—tiga bank ini merger menjadi Century pada 2004—hingga kebijakan pemberian dana talangan (bailout) Century senilai Rp 6,7 triliun.
Dulu hasil audit investigasi sudah menyudutkan Bank Indonesia. Kesimpulan hasil audit menyebutkan tak tegasnya bank sentral menerapkan aturan pada saat merger, lemahnya pengawasan bank, hingga dugaan rekayasa kebijakan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek senilai Rp 689 miliar menjelang bailout. Bank sentral juga dianggap tak memberikan data akurat kepada Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, menjelang rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Hasil audit investigasi itu mendorong Panitia Khusus Century dan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan penyelamatan Century bermasalah. Dewan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan kasus hukum orang-orang yang bertanggung jawab dalam penyelamatan itu. Audit forensik pun digelar untuk mengurai berbagai motif di balik indikasi pelanggaran pada audit investigasi, termasuk menelusuri aliran dana dari Century.
Sumber Tempo menyebutkan anggota panitia pengawas Century meminta BPK menelusuri aliran dana bailout Century, yang diduga mengalir ke orang-orang lingkaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rumor menyebutkan duit triliunan rupiah dari Century dibawa menggunakan truk pengangkut uang. BPK, kata dia, sesungguhnya sudah mengumpulkan data transaksi di Century sejak 2005. Permasalahannya, mengurai aliran dana itu bukan perkara mudah karena, hingga 2009—setahun setelah bailout—ada lebih dari 80 juta transaksi tercatat di bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut.
Sementara ini, BPK telah memilah sekitar dua juta transaksi di atas Rp 300 juta dari 5.000-an rekening. Alih-alih mendapatkan bukti aliran dana ke Partai Demokrat, partainya Yudhoyono, auditor BPK malah menemukan lagi penyimpangan di bank sentral. "Ada aliran dana dari pemilik Century ke salah satu petinggi Bank Indonesia," katanya.
Petinggi BPK itu tak mau membeberkannya lantaran auditor belum menemukan motif dan keterkaitannya dengan penyelamatan Century pada 21 November 2008. Yang terang, kata dia, setoran duitnya mencapai miliaran rupiah. Sumber lain di lembaga yang sama membenarkan temuan tersebut. "Levelnya deputi gubernur," ujarnya memberi petunjuk.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Hasan Bisri, tak mau berkomentar soal perkembangan audit forensik Century. "Audit belum selesai. Belum ada yang bisa saya sharing ke Anda," ujarnya kepada Tempo di Jakarta pekan lalu.
ANCAMAN badai yang akan mendera Bank Indonesia tak hanya akan datang dari audit forensik, tapi juga dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber Tempo di lembaga antikorupsi itu menyebutkan para penyelidik KPK sedang mengusut informasi baru mirip temuan sementara audit forensik oleh BPK. Pemeriksaan KPK terhadap kasus Century itu digelar sejak tahun lalu dengan menghadirkan lebih dari 100 saksi.
Sejak awal tahun, sang sumber melanjutkan, sedikitnya lima kali gelar perkara kasus Century sudah dilakukan. Namun KPK tak kunjung bisa melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan. Para penyelidik kesulitan menemukan unsur korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam penyelamatan Century tiga tahun lalu. "Ini syarat kasus itu bisa kami (KPK) tangani," ujarnya.
Saat penyelamatannya, kucuran dana ke Century terbagi menjadi dua bagian. Pertama dana fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia sebesar Rp 689 miliar. Kedua, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 6,7 triliun. Sebagian penyelidik beranggapan dana talangan dari LPS tak bisa begitu saja dianggap kerugian negara karena berpotensi kembali lewat penjualan Bank Mutiara. Terlebih lagi Mutiara telah mengembalikan alias melunasi fasilitas pinjaman jangka pendek ke Bank Indonesia. "Itu pun belum tentu ada penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara," kata sumber di KPK tadi.
Soal penyelenggara negara ini juga tak mudah mendefinisikannya. Apalagi, kata sumber ini, KPK bisa menangani hanya jika kasus tersebut melibatkan pejabat Bank Indonesia selevel deputi gubernur, yang masuk kategori penyelenggara negara. "KPK hanya menangani aktor intelektual selevel penyelenggara negara."
Karena itu, kata dia, informasi dan temuan BPK yang menyebutkan adanya aliran dana ke salah seorang deputi gubernur bisa menjadi pintu masuk buat KPK melanjutkan penyelidikan. Menurut sumber ini, beberapa waktu lalu KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Bank Indonesia. Mereka diminta menjelaskan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Century menjelang bank itu kolaps pada November 2008.
Dulu, dalam audit investigasi Century, BPK memang menyoroti pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek senilai Rp 689 miliar kepada Century lantaran dilakukan sepekan sebelum LPS mengguyur Century dengan duit Rp 6,7 triliun. Pada 30 Oktober 2008, rasio kecukupan modal (CAR) Century melorot tajam menjadi 2,35 persen. Bank ini kesulitan dana dan meminta pinjaman dari Bank Indonesia lewat fasilitas repo aset kredit. Bank Indonesia memprosesnya sebagai permohonan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek. Padahal, sesuai dengan ketentuan BI, hanya bank dengan CAR minimal delapan persen yang bisa mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek.
Uniknya, dua pekan kemudian, Bank Indonesia mengubah peraturan tersebut. Fasilitas pinjaman jangka pendek bisa diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan dana asalkan memiliki CAR positif. Saat itu pula, fasilitas pinjaman jangka pendek mengalir ke Century dalam tiga tahap. Belakangan, diketahui sehari setelah pengajuan repo aset—31 Oktober 2008—posisi CAR Century sebenarnya sudah minus 3,53 persen.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, membenarkan bahwa KPK telah meminta keterangan soal kasus Century dari beberapa pejabat bank sentral. Tapi Johan tak bisa menjelaskan detail isi pemeriksaan. "Saat ini kasus Century masih dalam penyelidikan," katanya di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Diam-diam kabar ancaman badai dan gempa dari BPK dan KPK ini berembus juga di Kebon Sirih—sebutan kantor pusat Bank Indonesia—sejak akhir Ramadan lalu. Isu temuan itu juga sudah sampai ke telinga Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. Sumber Tempo di Bank Indonesia berkisah, pada suatu pertemuan setelah Lebaran lalu, Darmin meminta pegawai bank sentral siap mengantisipasi dan tegar menghadapi ancaman "badai" yang akan datang. "Tak banyak yang tahu ini ancaman dari audit forensik," katanya.
Tak mau temuan audit forensik mempengaruhi kredibilitas bank sentral, kata dia, Darmin membentuk tim khusus untuk menyelidiki masalahnya. Tim ini akan mengurai lagi persoalan pada masa-masa pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Century tiga tahun lalu.
Ditemui seusai acara Editor’s Forum di kantornya, Selasa pekan lalu, Darmin menampik cerita ini. Bekas Direktur Jenderal Pajak itu juga menolak mengomentari temuan sementara audit forensik yang digelar BPK. "Nantilah," ujarnya singkat. Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah juga menolak berkomentar. Difi hanya membenarkan adanya pemanggilan KPK kepada beberapa pejabat Bank Indonesia. "Sejak awal kami kooperatif."
Agoeng Wijaya, Anne L. Handayani, Anton Aprianto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo