Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegaduhan eks Bank Century belum usai. Sengkarutnya bahkan semakin rumit setelah anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo melempar rilis tentang kekalahan pemerintah RI menghadapi gugatan arbitrase Hesham al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes. Karena itu, pemerintah bisa terancam membayar Rp 4 triliun kepada kedua terpidana korupsi ini.
Bambang juga melansir berita, Hesham dan Rafat memiliki bukti penggunaan dana bailout Rp 6,7 triliun, yang disebutkan hanya sekitar Rp 2 triliun yang masuk ke Bank Century (kemudian menjadi Bank Mutiara). Ke mana sisanya?
Rilis Bambang dibantah keras Jaksa Agung Basrief Arief. Dia menegaskan pemerintah belum kalah karena proses arbitrase belum dimulai sama sekali.
Bukti yang dimiliki Hesham dan Rafat bahwa duit yang masuk ke Bank Century hanya sekitar Rp 2 triliun, jika dibandingkan dengan laporan Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diaudit BPK, memang benar. Laporan kedua lembaga ini memerinci, hanya Rp 2,7 triliun dari dana bailout yang masuk ke Bank Century. Sisanya, Rp 4 triliun, digunakan untuk membayar penarikan dana nasabah.
Dari paparan sejumlah sumber Tempo juga diketahui, biaya penyelamatan itu lebih murah ketimbang jika harus menutup Bank Century. Menurut sejumlah sumber yang ikut dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang memutuskan penyelamatan bank ini, biaya riil penutupan adalah Rp 5,8 triliun. Adapun dari biaya penyelamatan Rp 6,7 triliun, pemerintah masih akan menerima kembali potensi balik modal sekitar Rp 3,2 triliun-dengan perkiraan pesimistis.
Anne L. Handayani
Ke Mana Dana Penyelamatan Rp 6,76 Triliun Mengalir?
Rp 4,02 triliun | Penarikan Dana Nasabah |
  | l Rp 2 triliun Nasabah di bawah Rp 2 miliar yang dijamin (7.527 nasabah) |
  | l Rp 273,4 miliar BUMN (20): antara lain Jamsostek Rp 120 miliar dan Telkom Rp 70 miliar |
  | l Rp 480,3 miliarKorporat (787) |
  | l Rp 1,26 triliun Nasabah di atas Rp 2 miliar yang tidak dijamin (243) |
Rp 303,1 miliar | Kewajiban pinjaman antarbank |
Rp 281,03 miliar | Pemenuhan giro wajib minimum |
Rp 152,3 miliar | Pemenuhan pokok dan bunga FPJP |
Rp 289 juta | Biaya RTGS dan denda GWM |
Rp 32,9 miliar | Biaya transaksi valuta asing |
Rp 1,97 triliun | Dana cadangan yang masih utuh tersimpan untuk pemenuhan CAR 8 persen |
  | l Rp 528,25 miliarPenempatan SBI |
  | l Rp 545,49 miliarPenempatan FASBI |
  | l Rp 900,17 miliarPenempatan SUN |
Mana yang Lebih Murah, Ongkos Penyelamatan atau Penutupan?
Ongkos Penyelamatan
Dana yang masih di neraca bank Rp 1,97 triliun dalam bentuk SBI, FasBI, Surat Utang Negara
Tagihan/aset Bank Century yang kembali Rp 1,2 triliunPenjualan Bank Century (perkiraan pesimistis) Rp 2 triliun
Total Ongkos Penyelamatan Rp 3,56 triliun.
Ongkos Penutupan
Apabila Bank Century ditutup, biaya yang harus dikeluarkan:
Total ongkos riil penutupan Rp 5,8 triliun.
Akhir Oktober 2008: Periode Awal Menjadi Bank Gagal
31 Oktober
13 November
Bank Century gagal kliring.
14 November
Bank Century mengajukan fasilitas pendanaan darurat karena sulit mendapat dana pasar uang antarbank.
15 November
BI meminta pemegang saham pengendali Bank Century: Robert Tantular, Hesham al-Waraq, dan Rafat Ali Rizvi menambah modal lagi dan mempercepat masuknya investor baru.
14, 17, 18 November
Bank Century menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Rp 689,39 miliar.
20 November
21 November
November 2008-3 Februari 2009: Periode Penyelamatan 2009
4-24 Februari
LPS menyuntikkan lagi dana Rp 1,155 triliun untuk memenuhi CAR 8 persen.
9-31 Desember
LPS menambah modal Bank Century Rp 2,2 triliun untuk memenuhi likuiditas.
26 November
Pemegang saham Bank Century Robert Tantular ditahan.
25 November
LPS mulai menyetor tambahan modal hingga Rp 2,78 triliun (sampai 1 Desember) untuk memenuhi CAR 10 persen.
23 November
BI menemukan, per 20 November 2008, CAR Bank Century minus 35,92 persen. Untuk menjadi 8 persen butuh suntikan modal Rp 2,65 triliun.
21 November
Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan:
melaksanakan keputusan KSSK dan keputusan Komite Koordinasi untuk melakukan penanganan penyertaan modal sementara pada Bank Century, memberhentikan pengurus lama Bank Century dan mengangkat pengurus baru.
APRIL 2009: Pasca-Penyelamatan
29 April
BI menyatakan Bank Century telah keluar dari pengawasan khusus dan dapat beroperasi kembali.
24 Juli
LPS kembali menambah modal Bank Century Rp 630,22 miliar untuk memenuhi CAR 8 persen.
27 Agustus
Komisi Keuangan DPR menyoroti lonjakan suntikan dana ke Bank Century dari Rp 689,39 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Komisi Keuangan minta BPK mengaudit investigasi bailout.
10 September
Robert Tantular divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar karena terbukti melakukan kejahatan perbankan.
12 November
Hak Angket Bank Century resmi disampaikan ke pemimpin DPR.
23 November
BPK menyerahkan hasil audit investigasi bailout Bank Century ke DPR. Fraksi Demokrat mendukung usul pembentukan panitia hak angket kasus Bank Century yang diajukan anggota Dewan.
27 November
KPK menerima laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK tentang penyelamatan Bank Century.
4 Desember
Panitia Khusus DPR Angket Bank Century terbentuk.
8 Desember
KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus Bank Century.
2010
3 Maret
Hasil Pansus Angket Bank Century diterima Rapat Paripurna DPR: menyalahkan keputusan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyelamatan (bailout).
10 Mei
Mahkamah Agung mempidanakan Robert Tantular penjara 9 tahun dan denda Rp 100 miliar atau subsider hukuman kurungan 8 bulan.
30 Oktober
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hesham al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi hukuman 15 tahun penjara, kewajiban membayar ganti rugi secara tanggung renteng Rp 3,1 triliun dengan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pengadilan juga memutuskan barang bukti, antara lain dana Telltop US$ 220 juta di Dresdner Bank Swiss, dirampas untuk negara cq LPS.
2011
19 Mei
Rafat Ali Rizvi memasukkan niat menggugat ke lembaga arbitrase, International Centre for Settlement of Investment Disputes, di Washington, DC, Amerika Serikat
11 Juli
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan presiden yang menunjuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menghadapi gugatan Rafat Ali Rizvi, Wakil Presiden Boediono sebagai koordinator, dan membentuk tim lintas kementerian. Pemerintah RI menunjuk Karimsyah & Lawfirm sebagai pengacara negara dalam menghadapi rencana gugatan Rafat Ali Rizvi.
1 Agustus
Hesham ikut menggugat pemerintah RI, tapi belum ada kepastian di lembaga arbitrase internasional mana gugatan itu didaftarkan.
8 September
Bambang Soesatyo, anggota DPR dari Fraksi Golkar, merilis berita bahwa ICSID telah memenangkan gugatan Hesham al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
11 September
Jaksa Agung Basrief Arief membantah Bambang Soesatyo
TEMPO/Subekti, Sumber: Riset Tempo, rilis Lembaga Penjamin Simpanan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo