Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kegaduhan Tak Kunjung Usai

19 September 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kegaduhan eks Bank Century belum usai. Sengkarutnya bahkan semakin rumit setelah anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo melempar rilis tentang kekalahan pemerintah RI menghadapi gugatan arbitrase Hesham al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes. Karena itu, pemerintah bisa terancam membayar Rp 4 triliun kepada kedua terpidana korupsi ini.

Bambang juga melansir berita, Hesham dan Rafat memiliki bukti penggunaan dana bailout Rp 6,7 triliun, yang disebutkan hanya sekitar Rp 2 triliun yang masuk ke Bank Century (kemudian menjadi Bank Mutiara). Ke mana sisanya?

Rilis Bambang dibantah keras Jaksa Agung Basrief Arief. Dia menegaskan pemerintah belum kalah karena proses arbitrase belum dimulai sama sekali.

Bukti yang dimiliki Hesham dan Rafat bahwa duit yang masuk ke Bank Century hanya sekitar Rp 2 triliun, jika dibandingkan dengan laporan Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diaudit BPK, memang benar. Laporan kedua lembaga ini memerinci, hanya Rp 2,7 triliun dari dana bailout yang masuk ke Bank Century. Sisanya, Rp 4 triliun, digunakan untuk membayar penarikan dana nasabah.

Dari paparan sejumlah sumber Tempo juga diketahui, biaya penyelamatan itu lebih murah ketimbang jika harus menutup Bank Century. Menurut sejumlah sumber yang ikut dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang memutuskan penyelamatan bank ini, biaya riil penutupan adalah Rp 5,8 triliun. Adapun dari biaya penyelamatan Rp 6,7 triliun, pemerintah masih akan menerima kembali potensi balik modal sekitar Rp 3,2 triliun-dengan perkiraan pesimistis.

Anne L. Handayani


Ke Mana Dana Penyelamatan Rp 6,76 Triliun Mengalir?

Rp 4,02 triliunPenarikan Dana Nasabah
 l Rp 2 triliun Nasabah di bawah Rp 2 miliar yang dijamin
(7.527 nasabah)
 l Rp 273,4 miliar BUMN (20): antara lain Jamsostek Rp 120
miliar dan Telkom Rp 70 miliar
 l Rp 480,3 miliarKorporat (787)
 l Rp 1,26 triliun Nasabah di atas Rp 2 miliar yang tidak dijamin
(243)
Rp 303,1 miliarKewajiban pinjaman antarbank
Rp 281,03 miliarPemenuhan giro wajib minimum
Rp 152,3 miliarPemenuhan pokok dan bunga FPJP
Rp 289 jutaBiaya RTGS dan denda GWM
Rp 32,9 miliarBiaya transaksi valuta asing
Rp 1,97 triliunDana cadangan yang masih utuh tersimpan untuk pemenuhan
CAR 8 persen
 l Rp 528,25 miliarPenempatan SBI
 l Rp 545,49 miliarPenempatan FASBI
 l Rp 900,17 miliarPenempatan SUN

Mana yang Lebih Murah, Ongkos Penyelamatan atau Penutupan?

Ongkos Penyelamatan

  • Uang yang keluar: Rp 6,76 triliun
    Dana yang masih di neraca bank Rp 1,97 triliun dalam bentuk SBI, FasBI, Surat Utang Negara
  • Uang yang berpotensi kembali: Rp 3,2 triliun
    Tagihan/aset Bank Century yang kembali Rp 1,2 triliunPenjualan Bank Century (perkiraan pesimistis) Rp 2 triliun

    Total Ongkos Penyelamatan Rp 3,56 triliun.

    Ongkos Penutupan

    Apabila Bank Century ditutup, biaya yang harus dikeluarkan:

  • Dana nasabah yang dijamin dan harus diganti Rp 5,2 hingga Rp 5,5 triliun.
  • Dana nasabah yang tidak dijamin Rp 1,1 triliun.
  • Potensi penerimaan dari penjualan aset bank Rp 600 miliar.

    Total ongkos riil penutupan Rp 5,8 triliun.


    Akhir Oktober 2008: Periode Awal Menjadi Bank Gagal

    31 Oktober

  • Bank Indonesia menyatakan:
  • Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century minus 3,53 persen.
  • Pemegang saham pengendali-bank gagal membayar jaminan US$ 56 juta (sekitar Rp 644 miliar).
  • Bank melanggar ketentuan giro wajib minimum.
  • Bank masuk pengawasan khusus.

    13 November
    Bank Century gagal kliring.

    14 November
    Bank Century mengajukan fasilitas pendanaan darurat karena sulit mendapat dana pasar uang antarbank.

    15 November
    BI meminta pemegang saham pengendali Bank Century: Robert Tantular, Hesham al-Waraq, dan Rafat Ali Rizvi menambah modal lagi dan mempercepat masuknya investor baru.

    14, 17, 18 November
    Bank Century menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Rp 689,39 miliar.

    20 November

  • 19.00-22.00: Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan Bank Century sebagai bank gagal ditengarai berdampak sistemik.BI menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan tentang penetapan status bank gagal pada Bank Century.
  • 23.00-selesai: BI dan Menteri Keuangan menggelar rapat darurat Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

    21 November

  • 04.25-06.00: Menteri Keuangan dan Gubernur BI sebagai anggota KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal. Komite Koordinasi (Menteri Keuangan, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan) menetapkan penyerahan Bank Century kepada LPS.

    November 2008-3 Februari 2009: Periode Penyelamatan 2009

    4-24 Februari
    LPS menyuntikkan lagi dana Rp 1,155 triliun untuk memenuhi CAR 8 persen.

    9-31 Desember
    LPS menambah modal Bank Century Rp 2,2 triliun untuk memenuhi likuiditas.

    26 November
    Pemegang saham Bank Century Robert Tantular ditahan.

    25 November
    LPS mulai menyetor tambahan modal hingga Rp 2,78 triliun (sampai 1 Desember) untuk memenuhi CAR 10 persen.

    23 November
    BI menemukan, per 20 November 2008, CAR Bank Century minus 35,92 persen. Untuk menjadi 8 persen butuh suntikan modal Rp 2,65 triliun.

    21 November
    Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan:
    melaksanakan keputusan KSSK dan keputusan Komite Koordinasi untuk melakukan penanganan penyertaan modal sementara pada Bank Century, memberhentikan pengurus lama Bank Century dan mengangkat pengurus baru.

    APRIL 2009: Pasca-Penyelamatan

    29 April
    BI menyatakan Bank Century telah keluar dari pengawasan khusus dan dapat beroperasi kembali.

    24 Juli
    LPS kembali menambah modal Bank Century Rp 630,22 miliar untuk memenuhi CAR 8 persen.

    27 Agustus
    Komisi Keuangan DPR menyoroti lonjakan suntikan dana ke Bank Century dari Rp 689,39 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Komisi Keuangan minta BPK mengaudit investigasi bailout.

    10 September
    Robert Tantular divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar karena terbukti melakukan kejahatan perbankan.

    12 November
    Hak Angket Bank Century resmi disampaikan ke pemimpin DPR.

    23 November
    BPK menyerahkan hasil audit investigasi bailout Bank Century ke DPR. Fraksi Demokrat mendukung usul pembentukan panitia hak angket kasus Bank Century yang diajukan anggota Dewan.

    27 November
    KPK menerima laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK tentang penyelamatan Bank Century.

    4 Desember
    Panitia Khusus DPR Angket Bank Century terbentuk.

    8 Desember
    KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus Bank Century.

    2010

    3 Maret
    Hasil Pansus Angket Bank Century diterima Rapat Paripurna DPR: menyalahkan keputusan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyelamatan (bailout).

    10 Mei
    Mahkamah Agung mempidanakan Robert Tantular penjara 9 tahun dan denda Rp 100 miliar atau subsider hukuman kurungan 8 bulan.

    30 Oktober
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hesham al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi hukuman 15 tahun penjara, kewajiban membayar ganti rugi secara tanggung renteng Rp 3,1 triliun dengan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pengadilan juga memutuskan barang bukti, antara lain dana Telltop US$ 220 juta di Dresdner Bank Swiss, dirampas untuk negara cq LPS.

    2011

    19 Mei
    Rafat Ali Rizvi memasukkan niat menggugat ke lembaga arbitrase, International Centre for Settlement of Investment Disputes, di Washington, DC, Amerika Serikat

    11 Juli
    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan presiden yang menunjuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menghadapi gugatan Rafat Ali Rizvi, Wakil Presiden Boediono sebagai koordinator, dan membentuk tim lintas kementerian. Pemerintah RI menunjuk Karimsyah & Lawfirm sebagai pengacara negara dalam menghadapi rencana gugatan Rafat Ali Rizvi.

    1 Agustus
    Hesham ikut menggugat pemerintah RI, tapi belum ada kepastian di lembaga arbitrase internasional mana gugatan itu didaftarkan.

    8 September
    Bambang Soesatyo, anggota DPR dari Fraksi Golkar, merilis berita bahwa ICSID telah memenangkan gugatan Hesham al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

    11 September
    Jaksa Agung Basrief Arief membantah Bambang Soesatyo

    TEMPO/Subekti, Sumber: Riset Tempo, rilis Lembaga Penjamin Simpanan

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus