Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dewan Firmansyah mengatakan anggaran baju DPRD DKI sebesar Rp 1,75 miliar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firmansyah mengatakan, pengadaan itu sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengadaan atribut dan pakaian dinas pimpinan dan anggota diatur Pasal 9 Ayat 1,” kata Firmansyah kepada Tempo, Rabu, 28 Maret 2022.
Dalam pasal itu, Pakaian Sipil Harian disediakan dua pasang dalam satu tahun; Pakaian Sipil Resmi disediakan satu pasang dalam satu tahun; Pakaian Sipil Lengkap disediakan dua pasang dalam lima tahun; Pakaian Dinas Harian (PDH) lengan panjang disediakan satu pasang dalam satu tahun; dan pakaian bercirikan khas daerah disediakan satu pasang dalam satu tahun.
“Jadi pengadaan kami sudah berdasarkan PP yang ada, termasuk penganggaran itu sudah masuk perencanaan,” kata Firmansyah.
Sementara itu, Kepala Subbagian Perlengkapan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Sugeng, mengatakan anggaran tahun lalu sebesar Rp 3,9 miliar karena memasukkan Pakaian Sipil Lengkap dua setel sebesar Rp 542 juta. Sementara untuk tahun ini anggaran hanya untuk pengadaan empat jenis pakaian sesuai dengan peraturan.
“Pakaian dinas tahun sebelumnya menjadi hak milik anggota dewan karena bukan termasuk aset,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan kepada Tempo penganggaran pakaian dinas dan atribut anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 1,75 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dana ini bersumber dari APBD DKI Jakarta tahun 2022. Jika dirinci, pagu belanja sebesar Rp 1.746.645.560 untuk 106 anggota dan pimpinan dewan, maka setiap anggota dewan memperoleh Rp 16 juta.
Mujiyono menyatakan pengadaan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan. Selain itu, proses lelangnya dilakukan secara terbuka dan tertera pada e-budgeting.
“Anggaran untuk beli dan pengadaan pakaian dinas DPRD DKI ini sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2017 dan ada juga di e-budgeting,” kata Mujiyono.