Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anggota Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Ucapan tentang Reuni 212

Kedua anggota Bawaslu yang dilaporkan menyebut tak ada pelanggaran kampanye dalam reuni 212.

5 Desember 2018 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 memadati kawasan Monumen Nasional (Monas) saat menghadiri acara Reuni Akbar 212, di Jakarta, Ahad, 2 Desember 2018. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) melaporkan anggota Badan Pengawas Pemilu RI Ratna Dewi Pettalolo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal ucapan tentang reuni 212. Selain melaporkan Ratna, mereka juga melaporkan anggota Bawaslu DKI, Puadi, terkait persoalan yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami laporkan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ujar pelapor, Abdul Fakhridz Al Donggowi, di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Menurut Abdul, baik Ratna maupun Puadi mengeluarkan pernyataan yang melanggar etika penyelenggara pemilu. Sebab, kata dia, pernyataan Ratna dan Puadi terlalu terburu-buru menyebutkan tak ada pelanggaran dalam aksi yang dihadiri oleh capres Prabowo Subianto itu. "Mereka seharusnya, baik secara individu maupun kelembagaan, memverifikasi dahulu," katanya. "Padahal kan bisa berpotensi menjadi adanya laporan atau aduan dari masyarakat," kata Abdul.

Dia berpendapat anggota Bawaslu baru bisa menyebut tak ada pelanggaran ketika memverifikasi temuan dan aduan dari masyarakat. Hal itu, kata dia, juga harus disampaikan dalam pernyataan resmi kelembagaan. "Sementara di sisi lain anggota Bawaslu ini dengan modal nonton di TV saja langsung berkesimpulan tidak ada pelanggaran kampanye," ucapnya.

Abdul mengatakan Ratna dan Puadi diduga melanggar aturan kode etik dan pedoman perilaku penyekenggara pemilu dalam peraturan kode etik nomor 2 tahun 2017. Pasal 15 huruf f peraturan itu menyebut dalam melaksanakan prinsip atau melaksanakan tugas penyelenggara pemilu harus profersional dalam bersikap dan bertindak. "Jadi kami anggap mereka itu terburu-buru dan kami terkesan tidak netral dalam hal ini," tuturnya.

Dalam laporannya, Abdul menyertakan bukti berupa cuplikan layar berita dari beberapa media daring. Selain itu, kata dia, pihaknya juga memiliki saksi dalam dugaan pelanggaran etik ini. "Jadi secara formal ya memang memenuhi lah bukti dan surat," katanya.

Sebelumnya, komisioner Ratna Dewi Pettalolo mengatakan tidak ada unsur kampanye saat capres Prabowo Subianto menyampaikan orasi di acara Reuni Akbar 212. Dewi menjelaskan ia memantau aksi Prabowo melalui saluran televisi. "Saya memantau lewat televisi, ketika diberi kesempatan pidato, Prabowo tidak berkampanye," tuturnya.

Adapun komisioner Bawaslu DKI Puadi menyebut tak ada satu pun pelanggaran kampanye dalam Reuni 212. Dia mengklaim bahwa tak ada alat peraga kampanye di seluruh kawasan acara. 

SYAFIUL HADI | FRANSISCO ROSARIANS | AHMAD FAIZ

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus