Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi introspeksi bagi Pemprov DKI agar penanganan banjir lebih baik. PTUN telah memenangkan gugatan korban banjir Kali Mampang terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya yakin vonis itu bisa menjadi semangat bagi Pemprov DKI bekerja lebih serius dalam menanggulangi banjir," kata Hardiyanto dalam keterangan terrtulisnya di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2022.
Dikabulkannya gugatan korban banjir Kali Mampang itu menjadi bukti Pemprov harus lebih serius dalam menangani banjir Jakarta. Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDIP DKI Jakarta itu mengatakan pengerukan kali harus selalu dikerjakan.
"Walau pengerukan kali itu katanya telah dilakukan, seharusnya selalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas oleh Pak Anies," kata Hardiyanto.
Menurut politikus PDIP itu, gugatan warga korban banjir tidak bermuatan politis. Gugatan itu murni suara masyarakat Jakarta yang resah karena terus-menerus kebanjiran
"Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara, juga hak orang yang tinggal di Jakarta yang kerap menjadi korban banjir," ujarnya.
Menurut Hardiyanto, Pemprov DKI belum melaksanakan Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030.
Pasal itu mengatur bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa:
-Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air di Kecamatan Tebet, Mampang, Kalibata, Bintaro, Pondok Pinang, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan air.
-Normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Baru, Kali Cideng, Kali Ciliwung, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Mampang, dan Kali Sekretaris.
"Padahal itu yang harus dikerjakan oleh Pak Anies dan dijadikan prioritas," kata Hardiyanto.
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Sabtu, 19 Februari 2022. Pengerukan itu dilakukan setelah PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang sesuai putusan dari gugatan warga yang terdampak banjir di wilayah itu pada Februari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dengan adanya vonis itu, Gubernur Anies Baswedan harus memprioritaskan penanganan banjir. Jangan sampai digugat di pengadilan dulu, baru Pemprov DKI Jakarta mau bekerja seperti yang diunggah di akun media sosial Dinas SDA DKI.
Pada 15 Februari lalu, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang. Putusan itu menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
PTUN juga mewajibkan Anies membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Anies juga harus membayar biaya perkara Rp2.618.300. Ada sebagian gugatan yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yaitu tuntutan ganti rugi warga akibat banjir Rp 1 miliar.
Baca juga: Syarif Gerindra Sebut Pemprov DKI Senang Disuruh Keruk Kali untuk Cegah Banjir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini