Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang menggratiskan pajak untuk rumah yang dipakai sebagai tempat kegiatan keagamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada satu Pergub (Peraturan Gubernur) baru keluar, pembebasan untuk rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lusiana mengatakan pajak yang dibebaskan adalah Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dasar kebijakannya tertuang dalam Pergub DKI Nomor 26 Tahun 2022.
Regulasi ini mengatur tentang pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.
Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen.
Namun, kebijakan gratis PBB ini tak berlaku bagi rumah atau objek pajak untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya komersial.
"Atau lebih dari 50 persen luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial," demikian bunyi Pasal 2 poin 2 Pergub itu.
Lusiana melanjutkan warga yang belum mengerti soal Perkada baru yang diterbitkan Anies Baswedan untuk pembebasan pajak ini dapat menyambangi Bapenda di kantor kecamatan setempat. "Prosesnya sangat sederhana," ucap dia.
Baca juga: Anies Baswedan Beri Diskon PBB hingga Pajak Kendaraan Bermotor