Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Minta Bos Perusahaan Irit Terbitkan Keterangan Bekerja, Sebab...

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemilik maupun manajemen perusahaan agar lebih irit atau selektif mengeluarkan surat keterangan bekerja.

15 Juli 2021 | 13.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya saat meninjau pekerja yang datang di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021. Dok: Humas Pemprov DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemilik maupun manajemen perusahaan agar lebih irit atau selektif mengeluarkan surat keterangan bekerja untuk karyawan.

Yakni ketika pemerintah berupaya mengurangi mobilitas masyarakat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Kebijakan perusahaan mengharuskan mereka bekerja di kantor atau di tempat kerja maka terjadilah mobilitas yang tetap tinggi terjadilah potensi penularan," kata Anies Baswedan ketika meninjau penyekatan di "Underpass" Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.

Ia meminta pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab bersama untuk mengerem penularan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas.

Penegasan orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu kembali dilontarkan karena mencermati mobilitas masyarakat masih tinggi khususnya pekerja yang melintas di sejumlah titik penyekatan salah satunya Mampang Prapatan.

"Kita menyaksikan di bawah ini (Underpass Mampang) masih begitu banyak orang yang bekerja dan membawa surat artinya memang mereka berada di sektor esensial dan kritikal maka itu saya minta kepada pimpinan perusahaan dihemat, kalau bisa bekerja di rumah," kata Anies.

Ia meminta pemimpin perusahaan untuk mengatur waktu kerja bagi karyawannya meski masuk sektor esensial dan kritikal.

"Saya meminta kepada pimpinan perusahaan para pemilik perusahaan untuk ikut ambil tanggung jawab artinya walaupun berada di sektor esensial dan kritikal aturlah sedemikian rupa sehingga seminimal mungkin harus bekerja di kantor," ujar Gubernur DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga Rabu kemarin terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 baik yang menjalani isolasi atau masih dirawat mencapai 9.535 kasus sehingga akumulasi menjadi 99.751 kasus.

Sehari sebelum Anies Baswedan melontarkan permintaan kepada para bos atau manajemen perusahaan itu, kasus Covid-19 di DKI bertambah 12.667 orang sehingga total menjadi 701.910 kasus. Sementara total kasus sembuh bertambah 3.070 kasus menjadi total 592.556 kasus.

Baca juga : KPK Bakal Panggil Anies Baswedan, Wagub DKI: Saya Yakin Beliau Tidak Terlibat
ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus