Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan: Trotoar Tidak Hanya untuk Pejalan Kaki

Menurut Anies Baswedan, pemanfaatan trotoar yang beragam ini sudah dilakukan di banyak negara maju.

8 September 2019 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjual kopi keliling berjualan di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Menurut Arifin, izin berdagang di atas trotoar hanya berlaku di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Anies Bawedan, seperti di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan fungsi trotoar tak hanya terbatas untuk pejalan kaki saja. Menurut dia, badan trotoar juga bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi seperti misalnya berdagang untuk pedagang kaki lima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti semuanya akan diatur, jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad, 8 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Anies menekankan trotoar yang bisa digunakan untuk berdagang akan ditentukan dari lokasi trotoar berada dan luas trotoar. Misalnya, trotoar di kawasan pemukiman pemanfaatannya akan berbeda dengan trotoar di kawasan pertokoan, perkantoran, dan tempat hiburan.

Menurut Anies, pemanfaatan trotoar yang beragam ini sudah dilakukan di banyak negara maju. "Nah, agar ini bisa berjalan dengan baik, harus ada ketentuan dan gubernur mempunyai kewenangan untuk mengatur itu, nanti akan kami atur semua," ujarnya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan revitalisasi trotoar di banyak tempat, contohnya di Cikini, Kramat Raya, Otista, hingga Kemang. Revitalisasi itu tak hanya berupa perbaikan, tetapi juga pelebaran trotoar.

Anies memastikan usai revitalisasi tersebut rampung, fungsi trotoar tak hanya digunakan untuk pejalan kaki. Namun juga memiliki berbagai fungsi lain seperti berdagang dan ruang ekspresi seni.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan pemanfaatan trotoar dengan konsepnya ini sudah sesuai aturan. Ia mengatakan Pemprov DKI berlandaskan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 tahun 2014 tentang pedoman perencanaan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan jaki di kawasan trotoar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus