Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies dan Dewan Rancang APBD Rp 89 Triliun, Pusat Akan Koreksi?

Daftar kegiatan baru dari luar RKPD dipastikan menjadi sorotan utama saat Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi RAPBD DKI nanti. Ini alasannya.

30 November 2018 | 16.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran kegiatan Rp 6,7 triliun di RAPBD DKI terancam dicoret kembali. Anggaran senilai itu muncul tidak dari Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai proses awal dari penyusunan anggaran pendapatan dan belanja suatu daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ancaman itu terungkap dari pernyataan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin tentang proses evaluasi terhadap RAPBD 2019 DKI. Evaluasi oleh pemerintah pusat menjadi tahap berikutnya setelah Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI menyetujui rumusan akhir RAPBD 2019 DKI senilai total Rp 89 triliun pada Selasa 27 November 2018.

Syarifuddin menerangkan, evaluasi oleh kementerian untuk memastikan sinkronisasi mulai dari Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga rancangan APBD. Perbedaan antara ketiganya bakal tercantum dalam hasil evaluasi Kementerian nanti yang akan dikirim ke Pemerintah DKI Jakarta.

"Jadi, poinnya, ketiganya harus sinkron," kata Syarifuddin, Kamis 29 November 2018.

Daftar kegiatan baru yang muncul di luar RKPD disebut akan menjadi sorotan utama, dan RAPBD DKI 2019 memilikinya senilai Rp 6,7 triliun. Kegiatan baru, Syarifuddin menegaskan, hanya diizinkan lolos ke dalam APBD jika memang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan luput tercantum dalam RKPD.

Kegiatan baru itu, Syarifuddin melanjutkan, juga harus bersifat mendesak. Pemerintah DKI Jakarta pun wajib membuat berita acara berisi penjelasan penganggarannya jika memaksakan ingin tetap memasukkan kegiatan dari luar RKPD.

"Syarat terakhir, berita acara itu harus disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD," katanya.

Setelah dikirim ke Kementerian nanti, Syarifuddin menerangkan, Rancangan APBD DKI akan dievaluasi maksimal 15 hari. Selama masa evaluasi pula, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bakal berkonsultasi dengan direktorat lain di Kementerian Dalam Negeri.

Program Unggulan Anies Baswedan 2019

Misalnya, meminta pertimbangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum soal dana bantuan keuangan partai politik. Soal kenaikan ini juga diputuskan belakangan dalam RAPBD 2019 DKI.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengakui adanya kegiatan baru di RAPBD DKI senilai Rp 6,7 trliun. Usulan kegiatan baru itu dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sekitar akhir Oktober lalu.

Alasan Yusmada, program susulan itu merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 yang diteken Anies Baswedan pada awal Juli lalu. Keputusan itu berisi 60 kegiatan strategis daerah yang menjadi prioritas pemerintahan Anies. Masalahnya, saat keputusan itu terbit, RKPD 2019 sudah selesai disusun.

Meski RKPD sudah rampung, Yusmada mengatakan Pemerintah DKI harus tetap mengusulkan kegiatan itu ke dewan. Sebab jika tidak, kata dia, daftar kegiatan itu baru bisa terlaksana mulai 2020. Pertimbangan lain, kegiatan itu dipastikannya bersifat mendesak dan mendukung kegiatan strategis nasional.

Selain sejumlah kegiatan, anggaran yang juga tak sesuai RKPD yakni bantuan keuangan partai politik. Semula, anggarannya Rp 5,3 miliar dengan nilai Rp 1.200 per suara sah. Dalam rapat Badan Anggaran Selasa lalu, nilainya naik menjadi Rp 10,6 miliar dengan nilai Rp 2.400 per suara sah.

"Kenaikan diajukan karena DKI Jakarta tak punya DPRD tingkat kota," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Menanggapi kenaikan itu, Syarifuddin mengatakan Pemerintah Jakarta harus menghitungnya berdasarkan aturan. Angka Rp 1.200 per suara sah untuk partai politik tingkat provinsi diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. "Kami akan kembalikan anggarannya ke undang-undang yang berlaku," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus