Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja yang Yatim Piatu karena Covid-19

Gubernur Anies Baswedan meluncurkan kartu peduli anak dan remaja yang yatim piatu karena Covid-19.

30 Desember 2021 | 17.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 dengan jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta. Kartu ini bertujuan untuk mengurangi beban anak-anak yatim/piatu/yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peluncuran Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta dilakukan oleh Anies Baswedan dengan memberikan secara simbolis kepada 10 anak di Balai Kota Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun penerima kartu ini sebanyak 4.345 orang. Untuk kriteria penerima manfaat, yaitu usia anak di bawah 18 tahun dan remaja berusia antara 18-22 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Anies berharap kartu ini bisa membantu dan menjaga kualitas nutrisi anak dan remaja Jakarta yang kehilangan salah satu ataupun kedua orang tuanya akibat COVID-19.

Program ini, kata Anies akan dilanjutkan pada tahun 2022. "Dengan dilakukan pemutakhiran data kembali sesuai kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anies seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta.

Anies menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan PT Bank DKI yang melaksanakan program kartu anak dan remaja ini.

"Saya menitipkan pesan kepada para orang tua/wali yang mengasuh anak-anak dan remaja ini, Semoga rasa kasih dan sayang Bapak/Ibu dapat menjadi pelipur lara bagi anak dan remaja yang orang tua/walinya meninggal akibat pandemi," kata Anies.

Dasar hukum Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta adalah Pergub No. 107 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang Orang Tua atau Wali Meninggal karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019.

Sementara, besaran bantuan yang diberikan melalui kartu tersebut sebanyak Rp 300.000 per orang pada bulan Desember 2021.

IQBAL MUHTAROM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus