Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anjuran Atau Tekanan

Pengusaha dianjurkan segera membentuk serikat buruh lapangan pekerjaan, sesuai instruksi pembantu walikota madya Surabaya. Banyak pengusaha membangkang dan sewenang-wenang terhadap buruh.

19 Februari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DRS. R. Samsul Arifin. Pembantu Walikotamadya KMS di Surabaya, 11 Januari lalu mengeluarkan instruksi. Isinya: meminta pengertian dan kesediaan para pengusaha segera mengajukan daftar calon pengurus Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP). Meski diakui permintaan itu sifatnya tetap anjuran, namun Samsul Arifin memasang batas waktu persis pertengahan bulan itu. Malahan jika tak dituruti, maka penanganan selanjutnya kami serahkan kepada fihak kepolisian/Kodim 0830 Surabaya Utara. Mengapa begitu? Sumber TEMPO di Kantor Resort Ditjen Tenaga Kerja Surabaya menyebut, "itu dimaksud meningkatkan anjuran Presiden menjadi dorongan keras". Memang diakui, lantaran instruksi itu pengusaha-pengusaha merasa "sedikit ada tekanan", tambahnya. Namun instruksi yang merupakan kelanjutan dari pengarahan Muspida Surabaya Utara awal Januari lalu, "penting untuk menghindari kesewenang-wenangan pengusaha terhadap buruh", tutur A. Rachman M S., Wakil Ketua DPD FBSI Jawa Timur kepada TEMPO. Sekurang-kurangnya, "kalau ada pemogokan siapa yang tanggung jawab", tutur sumber TEMPO di Kantor Resort Ditjen Tenaga Kerja Surabaya. Tapi, mengapa harus melibatkan Kepolisian dan Kodim? "Itu hanya sekedar cara untuk mendorong", kata sumber TEMPO tadi, "jangan diartikan letterlijk", tambahnya pula. Membangkang Seperti juga sumber TEMPO tadi, A. Rachman menilai instruksi Samsul Arifin itu wajar dan bisa difahami. Sebab. "banyak perusahaan yang membangkang terhadap anjuran pemerintah", katanya, "mereka tak menempatkan buruh sebagai partner, tapi sebagai lawan", tambah Rachman, tokoh muda FBSI itu. Barangkali benar konstatasi Sekwilda Jawa Timur Trimaryono SH. bahwa masih banyak pengusaha yang takut-takut menghadapi SBLP. Tapi, justru ketakutan pengusaha itu menurut Rachman menimbulkan kompensasi yang merugikan buruh. Yakni: pengusaha memutuskan hubungan kerja seenaknya sendiri serta "mencari berbagai alasan untuk memecat pendiri-pendiri serikat buruh", tutur Rachman nampak gemas. Kegemasan A. Rachman nampaknya bisa dimaklumi. Lantaran anjuran pembentukan SBLP itu telah dilakukan oleh FBSI bersama Ditjen Tenaga Kerja sejak 3 tahun yang lalu. Diakui, memang sudah banyak pengusaha yang telah selesai mendirikan SBLP di lingkungan perusahaannya. Menurut catatan Kantor Daerah Ditjen Tenaga Kerja Jawa Timur 452 basis SBLP di Surabaya, Malang, Jember, Kediri, Madiun dan Bojonegoro. Tapi, ia mengakui "masih cukup banyak yang belum mematuhi anjuran ini" kata Rachman. Adakah sangsi bagi pengusaha yang tak memenuhi anjuran pemerintah dalam membentuk SBLP ini? "Secara yuridis memang tak ada". tukas Rachman. "Yang penting bukan ada atau tidaknya sangsi, tapi bagaimana program ini bisa jalan", tukas Rachman lagi. Kalau pengusaha membangkang, "sebaiknya pemerintah memang perlu turun tangan", katanya. Jika perlu dengan mencabut izin usahanya. Tentang instruksi Samsul Arifin menurut Rachman "agar lebih cepat saja pengusaha melaksanakannya", katanya. Adakah dorongan semacam itu dilakukan pula di lain tempat? "Tiap-tiap daerah punya cara sendiri-sendiri", kilahnya, "dan ada juga tanpa instruksi semacam itu berhasil". Tapi, lepas dari cara itu wajar atau tidak, sumber TEMPO di KMS menilai hal ini sedikit ada over lapping. Karena, "pembantu Walikotamadya hanya mempunyai tugas koordinatif", tuturnya "yang sifatnya instruktif datang dari Walikotamadya sendiri" tambahnya pula. Atau pembantu Walikotamadya boleh bertindak atas nama Walikotamadya - jika ada kuasa tentunya - dan atau dengan menunjuk instruksi Walikotamadya sebagai dasar pengeluaran instruksinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus