Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Di Balik Kebocoran Dokumen Operasi Penangkapan

Dokumen KPK yang bocor ke Kementerian ESDM diduga surat perintah OTT. Operasi penangkapan itu diduga gembos dari dalam KPK.

18 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK terbitkan surat perintah OTT dugaan suap di Kementerian ESDM sekitar September-Oktober 2022.

  • Operasi penangkapan KPK gagal, di antaranya, karena sejumlah target berganti-ganti nomor kontak.

  • Ada dugaan OTT gembos dari dalam setelah temuan dokumen penyelidikan KPK di kantor Kementerian ESDM.

JAKARTA – Muhamad Idris Froyoto Sihite tiba-tiba berganti-ganti nomor telepon pada sekitar September dan Oktober tahun lalu. Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belakangan diangkat menjadi pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba itu juga mengubah pola perjalanan saat ke kantor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ia juga menggunakan kendaraan umum ke kantor,” kata seorang sumber Tempo di lembaga penegak hukum, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pola Idris Sihite yang berubah itu persis bersamaan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pengurusan ekspor hasil pengolahan pertambangan di Kementerian ESDM pada 2021. Pada periode itu, KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan tertutup—atau lebih populer disebut surat perintah penyelidikan operasi tangkap tangan (OTT)—mengenai dugaan penerimaan suap tersebut. 

Sumber Tempo tersebut mengatakan perubahan sikap Idris Sihite itu terkesan janggal. Sebab, bekas jaksa tersebut seolah-olah hendak mengelabui dan mengaburkan sesuatu. Situasi itu, di antaranya, yang membuat operasi penangkapan dugaan suap pengurusan ekspor produk pertambangan ini gagal.

Dua penegak hukum lainnya menyebutkan, selain Idris, ada sejumlah pejabat lainnya di Kementerian ESDM masuk dalam pantauan penyelidikan serta seorang anak menteri di kabinet pemerintahan Joko Widodo. Ada juga lima perusahaan yang berhubungan dengan pertambangan, lembaga surveyor, dan advokat. Selain itu, sebuah rumah mewah di kawasan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ikut dipantau.

Proses pemantauan itu sekaligus disertai penyadapan nomor kontak sejumlah orang. Namun berbulan-bulan operasi itu tak kunjung membuahkan hasil.

Pada saat yang sama, kata sumber Tempo, KPK memulai penyelidikan perkara tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Pada 10 Maret 2023, KPK menetapkan 10 tersangka kasus tunjangan kinerja. Para tersangka adalah pejabat di Kementerian ESDM.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 April 2023. ANTARA/M Risyal Hidayat

Kasus tunjangan kinerja ini justru menjadi pembuka tabir operasi tangkap tangan yang gagal tersebut. Semuanya berawal ketika tim KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu. Ada beberapa ruangan yang digeledah, termasuk ruang kerja Idris Sihite. Di ruangan Idris, tim KPK menemukan dokumen menyerupai surat perintah penyelidikan tertutup dugaan suap pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan di Kementerian ESDM. Salinan dokumen rahasia itu sebanyak tiga lembar yang berisi nama-nama pejabat Kementerian ESDM yang berhubungan dengan perkara penyelidikan tersebut.

Tiga sumber Tempo di KPK dan lembaga penegak hukum lainnya menjelaskan, tim KPK lantas mengkonfirmasi temuan dokumen itu kepada Idris. Lalu Idris mengakui salinan dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Adapun Arifin diduga memperolehnya dari Ketua KPK Firli Bahuri. “Ada bukti rekamannya,” kata penegak hukum ini.

Potongan video rekaman penggeledahan ruangan Idris sudah diunggah di media sosial oleh akun Twitter Rakyat Jelata pada 10 April lalu. Dalam video itu terlihat seorang tim KPK tengah duduk berhadapan dengan Idris. Lalu terdengar suara Idris yang menjelaskan asal dokumen penyelidikan di ruang kerjanya yang ditemukan tim KPK. 

"Oh, ini. Ini yang saya cerita tadi. Iya, saya sudah sebut di sini. Itu dapatnya dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli,” kata Idris.

Informasi dari sejumlah sumber tadi sekaligus menegaskan bahwa dokumen perintah penyelidikan operasi tangkap tangan KPK yang bocor itu bukan berkaitan dengan kasus tunjangan kinerja, melainkan menyangkut perkara dugaan suap ekspor hasil pengolahan tambang.   

Hingga saat ini, Arifin Tasrif dan Idris Sihite tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, juga tak merespons pertanyaan Tempo.

Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite, setelah memenuhi panggilan penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Sebelumnya, Agung Pribadi membantah adanya dokumen rahasia KPK yang bocor ke Kementerian ESDM. “Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apa pun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa,” kata Agung.

Ia pun mengimbau agar semua pihak mengklarifikasi secara berimbang tudingan tersebut agar informasinya tak bias di masyarakat. “Klarifikasi langsung ke kami agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan,” ujarnya.

Firli juga sudah berkali-kali dimintai konfirmasi soal ini. Tapi bekas jenderal polisi ini tak pernah menjawabnya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berdalih, sangat janggal jika benar dokumen laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) itu bocor ke Kementerian ESDM. Ia justru menduga informasi tersebut direkayasa. 

“Sangat mungkin hanya rekayasa isu semata dalam rangka mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi,” kata Ali.

Ali mengatakan biasanya dokumen LKTPK dibuat saat suatu perkara penyelidikan disimpulkan naik ke tahap penyidikan. Dia juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM sudah naik ke tahap penyidikan. Namun ia tak menjelaskan bahwa dokumen yang disinyalir bocor itu adalah surat perintah penyelidikan operasi penangkapan dugaan penerimaan suap di Kementerian ESDM.

Bekas Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro, tak bersedia mengomentari dugaan kebocoran dokumen operasi penangkapan ini. “Ah, saya enggak bicara itu, saya berfokus ke laporan Ombudsman. Satu-satu,” kata Endar setelah mengadukan dugaan pelanggaran administrasi atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin lalu.

Endar diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret lalu. Padahal Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah dua kali bersurat ke KPK yang isinya tetap menugasi Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Setelah pemecatan itu, Endar mengadukan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Ada tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli yang dilaporkan Endar, satu di antaranya berhubungan dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM. “Saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut,” kata Endar lewat keterangannya pada 11 April lalu.

Dewas Pelajari Laporan Kebocoran Dokumen

Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, mengatakan pihaknya masih mempelajari dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang berhubungan dengan laporan kebocoran dokumen penyelidikan di KPK. Tapi ia mengaku belum mengetahui kasusnya secara utuh. 

“Saya baru tahu dari pengaduan ini. Kami hanya tahu dari laporan,” kata Albertina, kemarin.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan perbuatan pidana berhubungan dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di KPK itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 12 April lalu. Terlapor perkara ini adalah Firli Bahuri, Idris Sihite, dan Arifin Tasrif. “Kami melaporkan karena dugaan menghalang-halangi penegakan hukum berupa menerima dokumen secara tidak sah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ketika dimintai konfirmasi.

AVIT HIDAYAT | VINDRY FLORENTIN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus