Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) elektronik pemangku kursi jabatan di lingkup pemerintahan dapat diakses masyarakat melalui portal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diharapkan berpartisipasi dalam memantau kondisi keuangan tokoh-tokoh di Indonesia. Namun, apa sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 wajib menyampaikan LHKPN. Hal tersebut, menurutnya, dianggap sesuai dengan instruksi Ketua KPK Firli Bahuri.
Dasar Hukum LHKPN
Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyelenggara negara yang dimaksud meliputi pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif, atau pejabat lainnya yang memiliki fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 4 dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa LHKPN dilaporkan ke KPK pada saat:
- Pengangkatan saat pertama kali menjabat.
- Berakhirnya masa jabatan atau memasuki waktu pensiun.
- Pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir atau pensiun.
- Masih menjabat.
LHKPN harus diberikan ke KPK secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan per 31 Desember, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi pejabat yang masih memiliki jabatan. Sedangkan bagi tokoh yang pertama kali diangkat, berakhir masa jabatan atau pensiun, maupun diangkat kembali disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan.
Sanksi Tak Lapor LHKPN
Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid yang sama, penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila:
- Tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
- Sanksi sesuai perundang-undangan jika memberi keterangan harta kekayaan tidak benar.
Misalnya, kebijakan yang berlaku di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 84/KMK.01.2021 pada bagian kesembilan disebutkan bahwa PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Hukumannya, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diharuskan untuk melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. PNS yang wajib menyampaikan harta kekayaan dengan jabatan fungsional dan pegawai lain yang diminta melaporkan.
Bagi PNS yang melanggar aturan disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi berupa:
1. Hukuman Disiplin Sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.
- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
2. Hukuman Disiplin Berat
- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri.
Pilihan editor: Deretan Fakta ASN Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta, Inspektorat akan Koordinasi dengan KPK
MELYNDA DWI PUSPITA