Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Gelombang revisi RTRW berlangsung di seluruh provinsi untuk menyesuaikan sejumlah perubahan aturan penataan ruang di Undang-Undang Cipta Kerja.
Koran Tempo berkolaborasi dengan Betahita.id sejak akhir Juni lalu mengupas permasalahan revisi RTRW di Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Sumatera Barat. Temuan tim mendapati dugaan revisi dipenuhi kepentingan korporasi di sejumlah sektor usaha.
Revisi RTRW yang sarat kepentingan investasi tak hanya mengancam lingkungan. Potensi korupsi dinilai meningkat menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
"Habitat di Kalimantan Timur juga akan digusur tambang batu bara." Seorang pemerhati badak mengirim pesan itu, akhir Mei lalu. Kala itu, ia baru membaca edisi terbaru Koran Tempo yang menurunkan laporan tentang benang kusut pengelolaan taman nasional dan lemahnya pelindungan konservasi sumber daya alam di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rupanya, di luar perhatian banyak orang, satu agenda besar tengah berlangsung di daerah. Seluruh provinsi secara serentak merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kalimantan Timur termasuk yang telah merampungkannya pada akhir Maret lalu lewat penerbitan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042. Adapun pengesahan revisi RTRW provinsi lainnya dijadwalkan segera menyusul dalam beberapa bulan ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RTRW semua provinsi kudu direvisi serentak selepas pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Gara-garanya, undang-undang sapu jagat itu turut merombak berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang, seperti Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Kelautan, dan Undang-Undang Informasi Geospasial. Tak hanya mengubah nomenklatur izin pemanfaatan ruang, omnibus law mengamanatkan agar Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi—dari semula diatur terpisah.
Tapi tentu saja, revisi RTRW provinsi kali ini tak sekadar menyesuaikan nomenklatur dengan regulasi baru atau menempelkan peta RZWP3K ke dalam peta RTRW lama. Seperti proses revisi yang sudah-sudah, pemerintah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah akan menata ulang rencana distribusi peruntukan ruang (pola ruang) dan jaringan sarana-prasarana (struktur ruang) di wilayah mereka. Seluruh proses penataan ruang ini dalam koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama karena UU Cipta Kerja juga memangkas banyak kewenangan daerah.
Di sinilah masalah utamanya. Perubahan pola ruang dalam revisi RTRW Kalimantan Timur boleh jadi akan merembet ke perubahan pola ruang di area yang selama ini berstatus kawasan hutan. "Bukan hanya habitat badak yang terancam, tapi juga orangutan dan spesies dilindungi lain di hutan-hutan alam di Kalimantan," ujar sumber Tempo.
Kekhawatiran itu bukannya tanpa alasan. Pada 28 Februari lalu, sebulan sebelum pengesahan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, rombongan yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bertandang ke Manggala Wanabakti, markas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka menghadiri rapat bertajuk "Ekspose Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur".
Duduk berdampingan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Isran memaparkan usulan perubahan kawasan hutan Kalimantan Timur seluas 640.864 hektare. Area kawasan hutan seluas 597.398 hektare di antaranya diusulkan untuk diubah peruntukannya alias dilepaskan menjadi non-kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL). Sisanya berupa usul perubahan fungsi kawasan hutan seluas 28.370 hektare dan penunjukan kawasan hutan seluas 15.095 hektare.
Isran, masih dalam pertemuan yang sama, menyatakan harapannya agar pengajuan usul dapat segera ditindaklanjuti. "Mudah-mudahan tidak lama-lama. Empat hari saja sudah selesai," ujarnya dengan disambut gelak tawa para peserta rapat. Pertemuan itu didokumentasikan di website Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur, juga waswas dengan rencana perubahan kawasan hutan yang diusulkan seiring dengan revisi RTRW Kalimantan Timur itu. Dia menilai agenda tersebut tak hanya berpotensi mengancam hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya, tapi juga rentan disusupi kepentingan korporasi. "Apalagi revisi ini terjadi di rezim hukum UU Cipta Kerja, yang sejak awal pro-investasi dengan dalih kepentingan perekonomian nasional," ujarnya.
Seorang warga Desa Giri Nanto yang baru pulang berladang dari kawasan hutan Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma, Bengkulu, 6 Agustus 2023. TEMPO/Harry Siswoyo
Konsesi di Belakang Revisi RTRW Tiga Provinsi
Laporan khusus Koran Tempo ini diturunkan bersamaan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-78. Pemerintah telah memutuskan peringatan kemerdekaan tahun ini bertema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Pertanyaannya, ke arah mana Indonesia akan melaju? Untuk siapa kemajuan yang dimaksudkan oleh pemerintah?
Revisi RTRW provinsi, yang kini disiapkan serentak oleh pemerintah pusat dan daerah, semestinya bisa memberikan jawaban atas dua pertanyaan tersebut. Sebagai produk hukum daerah, dokumen RTRW provinsi menjadi acuan pembangunan wilayah di seluruh penjuru Tanah Air selama 20 tahun. Isinya juga merupakan detail pengoperasian rencana jangka panjang pemanfaatan wilayah negara yang tertuang dalam RTRW nasional.
Sejak akhir Juni lalu, tim Koran Tempo berkolaborasi dengan Betahita.id mengupas proses dan hasil revisi RTRW provinsi selepas UU Cipta Kerja. Tak hanya terhadap perubahan tata ruang Kalimantan Timur, sorotan juga mengarah ke Bengkulu dan Sumatera Barat. Tim kolaborasi mempelajari berbagai dokumen, dari peraturan daerah, surat-menyurat antar-instansi, hingga bahan presentasi rapat pemerintah. Tim juga melakukan peliputan di ketiga provinsi tersebut untuk pengamatan lapangan dan penggalian informasi dari sejumlah narasumber. Peneliti data spasial Auriga Nusantara dan Genesis Bengkulu menyokong seluruh proses kerja jurnalistik ini dengan menganalisis peta spasial dalam rencana perubahan pola ruang di masing-masing daerah.
Walhasil, kekhawatiran Roziqin bahwa proses RTRW Kalimantan Timur berpotensi disusupi kepentingan korporasi tak berlebihan. Sebagian besar area dalam usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di Kalimantan Timur telah diduduki oleh konsesi ratusan perusahaan, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan. Sebut saja para raksasa di dua bisnis tersebut selama ini, semuanya ada.
Hutan lindung Sungai Ratah-Sungai Nyuatan-Sungai Lawa di Kabupaten Mahakam Ulu bisa menjadi contoh. Saat ini, Tim Penilaian Terpadu bentukan KLHK tengah mengevaluasi usulan agar sebagian area pada hutan lindung yang membelah sejumlah desa di Kecamatan Laham tersebut diubah fungsinya menjadi kawasan hutan produksi. Luas usulannya mencapai 100 ribu hektare. Lebih dari separuh area yang diusulkan itu beririsan dengan izin usaha pertambangan batu bara beberapa perusahaan di bawah bendera PT Adaro Energy Indonesia Tbk, kelompok usaha yang sebagian sahamnya dikempit pengusaha Garibaldi Thohir, kakak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pola serupa ditemukan di Bengkulu. Pada akhir Mei lalu, Menteri Siti Nurbaya Bakar telah mengabulkan usulan Gubernur Bengkulu dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 533 Tahun 2023 tentang Perubahan Peruntukan, Perubahan Antar-Fungsi, dan Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dalam Rangka Review RTRW Provinsi Bengkulu. Total luasnya mencapai 22.833 hektare. Yang terbesar, yakni 19.939 hektare, berupa perubahan fungsi kawasan hutan lindung Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma untuk dijadikan kawasan hutan produksi.
Surat Keputusan Menteri LHK tersebut dengan terang menyebutkan bahwa motivasi perubahan fungsi hutan lindung di Kabupaten Seluma adalah meningkatkan iklim investasi. Sebagian besar kawasan hutan yang diubah fungsinya ternyata merupakan konsesi PT Energi Swa Dinamika Muda, perusahaan tambang emas yang sebagian besar sahamnya tercatat dimiliki oleh Makbul Padmanegara, Wakil Kepala Kepolisian RI periode 2005-2006.
Dalam revisi RTRW Sumatera Barat, cerita masalahnya sedikit berbeda. Proses penataan ruang di Ranah Minang ini ditengarai akan menjadi pintu masuk untuk mengubah pola ruang sebagian wilayah di Kecamatan Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, dari semula kawasan pertanian menjadi kawasan peruntukan industri (KPI). Area yang diusulkan menjadi KPI ini adalah lokasi yang sama dengan usulan pembangunan kompleks industri petrokimia dan penyulingan PT Abaco Pasifik Indonesia, perusahaan milik Emil Abbas, pengusaha yang disebut-sebut dekat dengan Gubernur Mahyeldi Ansharullah. Rencana proyek inilah yang turut memicu konflik di Nagari Air Bangis, hingga memuncak ke peristiwa penangkapan dan pembubaran demonstran di Masjid Raya Sumatera Barat pada 5 Agustus 2023.
Kondisi Jorong Pigogah Pati Bubur, Nagari Air Bangis, usai dipulangkan Polda Sumbar, Pasaman Barat, Sumatra Barat, 5 Agustus 2023. Tempo/Fachri Hamzah
Bahaya Lain dalam Proses Revisi RTRW
Pembaca yang budiman, laporan khusus ini disuguhkan dalam dua edisi yang tak terpisahkan. Pada edisi kali ini, Koran Tempo menyoroti revisi RTRW Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Sumatera Barat yang diduga sarat dengan kepentingan korporasi. Seluruh temuan, baik hasil analisis spasial maupun observasi dan wawancara lapangan, telah dimintakan permohonan wawancara dan pemintaan tanggapan kepada instansi pemerintahan dan perusahaan yang seluruhnya akan dijabarkan dalam laporan dari masing-masing lokasi peliputan—sebagai kesatuan dari pengantar edisi ini.
PT Adaro Energi Tbk, misalnya, tak mengabulkan permohonan wawancara yang dilayangkan pada Jumat, 11 Agustus lalu. Jawaban lewat pesan WhatsApp yang dikirim oleh Head of Corporate Communication Division Adaro, Febrianti Nadira, juga tak menjawab semua pertanyaan tim. Dia hanya menegaskan bahwa Grup Adaro senantiasa patuh dan menaati peraturan yang ditetapkan, termasuk revisi RTRW. "Revisi tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah," kata Nadira pada Senin, 14 Agustus lalu. Dia juga memastikan Adaro senantiasa memperhatikan kaidah dan peraturan pelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
Namun permasalahan dalam penataan ruang ini sebetulnya bukan hanya ihwal besarnya potensi ancaman terhadap lingkungan hidup. Bagi Indira Suryani, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, ada dua persoalan lain yang kini menyelip dalam proses revisi RTRW provinsi serentak kali ini. Dalam pengamatan LBH Padang, kata dia, proses penyusunan dan pembahasan RTRW selama ini elitis, cenderung tidak melibatkan partisipasi masyarakat. "Akibatnya, revisi RTRW lebih banyak membicarakan rencana investasi, mengabaikan kepentingan ruang hidup masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, rendahnya upaya pelibatan publik itu menjadikan proses perubahan tata ruang semakin rawan dikorupsi. "Dan potensi revisi RTRW menjadi ajang transaksional antara politikus dan pengusaha kini semakin tinggi menjelang pemilihan umum," kata Indira. "Semua politikus butuh modal menuju 2024."
Perkara korupsi yang dilatarbelakangi penyusunan RTRW bukannya tak pernah terjadi. Kasus suap alih fungsi kawasan hutan dalam penyusunan RTRW Provinsi Riau pada 2014 yang menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, menjadi contohnya. Pada 2018, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Annas menjadi 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Surya Darmadi, pemilik grup sawit Darmex Agro dan Duta Palma. Namun setahun kemudian Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas—yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tak menampik soal kerawanan tersebut. Tim yang dibentuk dengan melibatkan unsur kementerian dan lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk pencegahan korupsi ini juga memantau rangkaian revisi RTRW serentak.
Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, mengatakan bahwa permasalahan dalam RTRW provinsi sangat penting dalam konteks pencegahan korupsi karena produk hukum daerah ini melingkupi perizinan yang berhubungan dengan spasial. Karena begitu penting, kata dia, penyusunan materi RTRW provinsi juga sarat dengan benturan kepentingan. "Jadi, di daerah sering enggak selesai-selesai," kata Niken, Senin lalu.
Menurut Niken, Undang-Undang Cipta Kerja awalnya hendak menyederhanakan proses untuk menyegerakan penataan ruang di daerah. Namun ternyata persoalan tak sesederhana itu. "Karena semua (yang berhubungan dengan penataan ruang) kami ulang lagi dari awal," ujarnya. Karena itu, dia memastikan bahwa Stratnas PK terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sejauh ini, delapan provinsi telah menetapkan revisi RTRW, yakni Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jambi, dan Sulawesi Tengah. Apakah tak ada masalah yang tersisa di provinsi-provinsi tersebut? Selamat membaca!
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Tim Laporan Khusus Koran Tempo
Penanggung jawab: Jajang Jamaludin | Kepala proyek: Agoeng Wijaya | Koordinator kolaborasi: Avit Hidayat | Penulis & penyumbang bahan: Agoeng Wijaya, Avit Hidayat, Andi Adam Faturrahman (Tempo), Fachri Hamzah (Padang), Harry Siswoyo (Bengkulu), Sapri Maulana (Samarinda), Aryo Bhawono, Raden Aryo W. (Betahita.id) | Editor: Yandhrie Arvian, Agoeng Wijaya, Rusman Paraqbueq, Suseno, Reza Maulana | Analis spasial: Adhitya Adhyaksa, Andhika Younastya (Auriga) | Bahasa: Suhud, Tasha Agrippina, Sekar Septiandari, Ogi Raditya | Periset foto: Ijar Karim, Bintari Rahmanita