Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengingatkan kepala daerah untuk melarang aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi selama libur Lebaran 2025. KPK, menurutnya, memperoleh informasi masih ada kepala daerah yang mengizinkan ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik.
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Maret 2025.
Dia menyebut kendaraan dinas adalah salah satu aset negara yang harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Tujuannya agar kendaraan itu benar-benar dipakai tepat sasaran untuk urusan negara, bukan kepentingan pribadi. Pengelolaan aset daerah ini juga masuk dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.
Budi berujar kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa aktif mengawasi pemanfaatan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025 sehingga tak disalahgunakan. Pelanggar pun dapat diberikan sanksi administratif mengingat segala bentuk penerimaan gratifikasi oleh ASN melanggar aturan dan kode etik. Hal ini seperti yang diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Pilihan Editor: Mantan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa Dapat Promosi Bintang Dua
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini