Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

ASN Masih Bandel, KPK Ingatkan Kepala Daerah Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran 2025

KPK mengingatkan kepala daerah melarang ASN menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025. Diduga masih ada yang melanggar.

31 Maret 2025 | 08.19 WIB

Puluhan Mercedes-Benz S Class terparkir berjejer di area Parkir Timur Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Kendaraan yang terparkir ini diduga akan digunakan sebagai Kendaraan Dinas Pemerintahan Baru dan juga Kendaraan Kedutaan Besar yang ada di Indonesia. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Puluhan Mercedes-Benz S Class terparkir berjejer di area Parkir Timur Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Kendaraan yang terparkir ini diduga akan digunakan sebagai Kendaraan Dinas Pemerintahan Baru dan juga Kendaraan Kedutaan Besar yang ada di Indonesia. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengingatkan kepala daerah untuk melarang aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi selama libur Lebaran 2025. KPK, menurutnya, memperoleh informasi masih ada kepala daerah yang mengizinkan ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik.

"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Maret 2025.

Dia menyebut kendaraan dinas adalah salah satu aset negara yang harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Tujuannya agar kendaraan itu benar-benar dipakai tepat sasaran untuk urusan negara, bukan kepentingan pribadi. Pengelolaan aset daerah ini juga masuk dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

Budi berujar kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa aktif mengawasi pemanfaatan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025 sehingga tak disalahgunakan. Pelanggar pun dapat diberikan sanksi administratif mengingat segala bentuk penerimaan gratifikasi oleh ASN melanggar aturan dan kode etik. Hal ini seperti yang diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Pilihan Editor: Mantan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa Dapat Promosi Bintang Dua

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus