Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ASN di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ASN yang ditangkap tersebut berinisial TO, usia 46 tahun dengan pangkat golongan 2D.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TO yang diduga masuk dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah ditangkap di rumahnya di Perumahan Samawa Village, Jatimulya, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, pada Selasa, 15 Maret 2022, pukul 04.52 WIB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan sehari-hari TO adalah ASN yang baik, tidak menampakkan atau terindikasi ikut jaringan teroris. "Baik menjalankan tugas, rajin bekerja di Dinas Pertanian, tidak terlihat dia seperti itu," ujarnya Selasa 15 Maret 2022.
Maesyal Rasyid mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dari Densus 88 tentang status dan sanksi yang akan diberikan kepada TO.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak berwajib, jadi gak serta merta menentukan sikap. Jadi kita harus tunggu dulu dari hasil pemeriksaan seperti apa," kata dia.
Maesyal mengaku kaget dengan penangkapan TO karena diduga terlibat kelompok teroris. Menurut dia, selama ini Pemerintah Kabupaten Tangerang ada program rutin pembinaan pegawai seperti pengajian setiap hari Senin, pembinaan dari kepegawaian dari sisi etika, tata krama, kinerja. "Itu juga dijalankan," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Azis Gunawan, TO sudah 10 tahun berdinas di Dinas Pertanian. Ia tidak menjabat struktural dalam Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, melainkan hanya staf biasa. "Staf analisa alat mesin pertanian. Staf biasa dia tidak pejabat," ujar Aziz.
JONIANSYAH HARDJONO