MENANGKAP atau menembak burung dengan alat atau senjata apa pun
dilarang. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp 5 0 ribu . Begitu menurut Peraturan
Daerah (Perda) Kotamadya Bogor No. 11 tahun 1978 yang disahkan
DPRD setempat awal Desember lalu.
Ketentuan ini bukan hal baru. Mayor Polisi RE Sugandi (46),
anggota DPRD Bogor, mengatakan Perda tersebut merupakan
penyempurnaan Perda Kotamadya Bogor No. 5/1973 tentang
ketertiban, kebersihan dan kesehatan umum di kotamadya tersebut.
"Larangan-larangan sebagaimana dimuat Perda Kotamadya Bogor No.
11 tahun 1978 bukan soal baru. Sudah ada bahkan sejak aman
Belanda," ucap Syawir Rasyidin (49) anggota DPRD Kotamadya Bogor
yang lain. Atau dalam kata-kata Wakil Ketua DPRD Bogor, Mohammad
Mukhtar (43) "sebelum adanya Perda No. 11 tahun 1978 itu pun
orang tidak boleh menangkap atau menembak burung di kota ini.
begitu pun melakukan hal-hal lain yang pada pokoknya dapat
mengganggu ketertiban umum."
Dalam Perda terbaru itu tercantum banyak hal. Juga mengenai
makna ketertiban umum yang dimaksud. Yakni "ketertiban,
keamanan, kebersihan/keindahan dan kesehatan yang harus
dilaksanakan secara umum oleh warga kota."
Pasal menangkap atau menembak burung hanya salah satu pasal
saja. Sebab terdapat pula bab penataan kota,
kebersihan/keindahan /kesehatan, ketertiban dan keamanan,
ketertiban kebun raya berikut sanksinya.
"Sebagai peraturanya baik saja. Tapi masalahnya bagaimana
penataan kota sendiri, soal lalu lintas atau soal lingkungan?"
kata drs Ismu Sutanto Suwelo (43) Kepala Sub Direktorat
Margasatwa dan Kebun Binatang Direktorat Perlindungan dan
Pengawetan Alam Direktorat Jenderal Kehutanan. Sebab sehari-hari
katanya ia menyaksikan kepadatan lalu lintas di depan kantornya
di Jalan Suryakancana Bogor. Dan itu katanya bisa menimbulkan
pencemaran. Karenanya "perlu lebih ditertibkan dengan
memencarkannya ke jalan-jalan yang lain."
Kurang Mantap
Akan hal soal pemukiman Ismu mengeritik pembangunan perumahan
Perumnas di Jalan Pajajaran. Letaknya yang di pinggir sungai
dengan pekarangan sempit dikatakannya merupakan gambaran
"perencanaan lingkungan yang kurang mantap."
Itu semua dijawab orang kotamadya. Soal lalu lintas misalnya,
diakui oleh Ketua Badan Koordinasi Lalu Lintas Kotamadya Bogor
Edet Zainal Abidin selama ini memang kurang beres. Tapi
dijanjikan akan lebih diperhatikan (TEMPO 30 Desember 1978).
Bagaimana pun tentang Perda Kotamadya Bogor No. 11 tahun 1978
itu sendiri orang jangan buru-buru menafsirkannya kclewat
serius. Sebab seperti dikatakan Syawir Rasyidin,
peraturan-peraturan itu tidak baru. Hanya pelaksanaannya selama
ini disimpulkan Utoyo (48), anggota DPRD Kodya Bogor dari PDI,
nyaris tidak ada.
Anggota dewan RE Sugandi misalnya berkata "sementara ini kalau
misalnya ada yang melanggar peraturan-peraturan itu cukup
ditegor saja, karena toh yang penting orang itu jangan sapai
berbuat demikian lagi."
Tapi harap maklum, di kota lain pun soal pelaksanaan
peraturan-peraturan daerah itu, kecuali dalam beberapa hal
misalnya soal lalu lintas, acap kali memang tidak tegas. Di
Jakarta misalnya larangan perburuan burung sudah ada sejak 1972
(TEMPO, 19 September 1977). Roni, anggota polisi khusus
Perlindungan dan Pengawetan Alam DKI Jaya mengakui di tahun 1975
misalnya pernah memergoki 9 pemburu. "Mereka belum ditindak
hukuman, hanya diberi peringatan saja, kecuali kalau mengulangi
perbuatannya," kata Roni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini