Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aturan Burung Dan Lain-Lain

Mengenai larangan menangkap atau menembak burung. Mereka yang melanggar belum ditindak hukuman, hanya diberi peringatan saja, kecuali yang mengulangi perbuatannya. (kt)

13 Januari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENANGKAP atau menembak burung dengan alat atau senjata apa pun dilarang. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5 0 ribu . Begitu menurut Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Bogor No. 11 tahun 1978 yang disahkan DPRD setempat awal Desember lalu. Ketentuan ini bukan hal baru. Mayor Polisi RE Sugandi (46), anggota DPRD Bogor, mengatakan Perda tersebut merupakan penyempurnaan Perda Kotamadya Bogor No. 5/1973 tentang ketertiban, kebersihan dan kesehatan umum di kotamadya tersebut. "Larangan-larangan sebagaimana dimuat Perda Kotamadya Bogor No. 11 tahun 1978 bukan soal baru. Sudah ada bahkan sejak aman Belanda," ucap Syawir Rasyidin (49) anggota DPRD Kotamadya Bogor yang lain. Atau dalam kata-kata Wakil Ketua DPRD Bogor, Mohammad Mukhtar (43) "sebelum adanya Perda No. 11 tahun 1978 itu pun orang tidak boleh menangkap atau menembak burung di kota ini. begitu pun melakukan hal-hal lain yang pada pokoknya dapat mengganggu ketertiban umum." Dalam Perda terbaru itu tercantum banyak hal. Juga mengenai makna ketertiban umum yang dimaksud. Yakni "ketertiban, keamanan, kebersihan/keindahan dan kesehatan yang harus dilaksanakan secara umum oleh warga kota." Pasal menangkap atau menembak burung hanya salah satu pasal saja. Sebab terdapat pula bab penataan kota, kebersihan/keindahan /kesehatan, ketertiban dan keamanan, ketertiban kebun raya berikut sanksinya. "Sebagai peraturanya baik saja. Tapi masalahnya bagaimana penataan kota sendiri, soal lalu lintas atau soal lingkungan?" kata drs Ismu Sutanto Suwelo (43) Kepala Sub Direktorat Margasatwa dan Kebun Binatang Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam Direktorat Jenderal Kehutanan. Sebab sehari-hari katanya ia menyaksikan kepadatan lalu lintas di depan kantornya di Jalan Suryakancana Bogor. Dan itu katanya bisa menimbulkan pencemaran. Karenanya "perlu lebih ditertibkan dengan memencarkannya ke jalan-jalan yang lain." Kurang Mantap Akan hal soal pemukiman Ismu mengeritik pembangunan perumahan Perumnas di Jalan Pajajaran. Letaknya yang di pinggir sungai dengan pekarangan sempit dikatakannya merupakan gambaran "perencanaan lingkungan yang kurang mantap." Itu semua dijawab orang kotamadya. Soal lalu lintas misalnya, diakui oleh Ketua Badan Koordinasi Lalu Lintas Kotamadya Bogor Edet Zainal Abidin selama ini memang kurang beres. Tapi dijanjikan akan lebih diperhatikan (TEMPO 30 Desember 1978). Bagaimana pun tentang Perda Kotamadya Bogor No. 11 tahun 1978 itu sendiri orang jangan buru-buru menafsirkannya kclewat serius. Sebab seperti dikatakan Syawir Rasyidin, peraturan-peraturan itu tidak baru. Hanya pelaksanaannya selama ini disimpulkan Utoyo (48), anggota DPRD Kodya Bogor dari PDI, nyaris tidak ada. Anggota dewan RE Sugandi misalnya berkata "sementara ini kalau misalnya ada yang melanggar peraturan-peraturan itu cukup ditegor saja, karena toh yang penting orang itu jangan sapai berbuat demikian lagi." Tapi harap maklum, di kota lain pun soal pelaksanaan peraturan-peraturan daerah itu, kecuali dalam beberapa hal misalnya soal lalu lintas, acap kali memang tidak tegas. Di Jakarta misalnya larangan perburuan burung sudah ada sejak 1972 (TEMPO, 19 September 1977). Roni, anggota polisi khusus Perlindungan dan Pengawetan Alam DKI Jaya mengakui di tahun 1975 misalnya pernah memergoki 9 pemburu. "Mereka belum ditindak hukuman, hanya diberi peringatan saja, kecuali kalau mengulangi perbuatannya," kata Roni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus