Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran mengenai penggunaan masker di MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta. Berikut aturan pemakaiannya.

12 Juni 2023 | 15.22 WIB

Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Kamis, 8 Juli 2021. Pemakaian masker ganda diharapkan dapat melindungi penumpang dari penularan virus Covid-19 varian baru.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Kamis, 8 Juli 2021. Pemakaian masker ganda diharapkan dapat melindungi penumpang dari penularan virus Covid-19 varian baru. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di tempat umum. Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, dijelaskan vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, masyarakat yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, bagaimana dengan aturan pemakaian masker di transportasi umum seperti MRT, LRT, Transjakarta dan KRL? Simak informasinya berikut ini.

Aturan Pemakaian Masker di MRT

Mengutip Instagram @mrtjkt pada Senin, 12 Juni 2023, PT MRT Jakarta memperbolehkan penumpangnya untuk lepas masker selama menggunakan moda transportasi Mass Rapid Transit atau MRT. Aturan tersebut berlaku sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Namun, bagi penumpang yang sedang merasa kurang sehat dihimbau untuk tetap menggunakan masker demi keamanan dan kenyamanan bersama

Aturan Pemakaian Masker di Transjakarta

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Apriastini Bakti Bugiansri memastikan bahwa penumpang Transjakarta boleh melepas masker ketika berada di dalam bus. Adapun, penumpang Transjakarta yang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19

Apriastini juga menganjurkan penumpang untuk tetap mencuci tangan dengan sabun dan membawa hand sanitizer sendiri. Selanjutnya, Apriastini menghimbau penumpang bus Transjakarta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, meski aturan lepas masker sudah berlaku.  "Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 11 Juni 2023.

Aturan Pemakaian Masker di LRT

Dikutip dari Instagram @lrtjkt pada Senin, 12 Juni 2023,  PT LRT Jakarta juga memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan masker saat naik LRT. Meski begitu, untuk masyarakat yang merasa sedang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan untuk tetap menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan menjaga jarak untuk menghindari kerumunan. Penumpang LRT juga dihimbau untuk tetap membawa hand sanitizer dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemantauan kesehatan.

Aturan Pemakaian Masker di KRL

Berbeda dari yang lain, saat ini PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) masih belum belum menerapkan aturan baru Satgas Covid-19 mengenai penggunaan masker di dalam transportasi umum.  Penumpang KRL masih diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan di KRL.

Manager Humas KAI Commuter, Leza Arlan menjelaskan bahwa aturan mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek (Kereta Rel Listrik Jabodetabek) memakai masker ini masih berlaku sampai ada Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sama halnya seperti KRL, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga masih mewajibkan penumpang untuk tetap mengenakan masker selama perjalanan. Selain itu, kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api juga masih diterapkan.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan pihaknya akan tetap menerapkan aturan tersebut sambil menunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan yang mengatur syarat pelaku perjalanan di dalam negeri. “Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Aturan Pemakaian Masker Terbaru Satgas Covid-19

Diketahui, Satgas Covid telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada 9 Juni 2023. Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk tidak mengenakan masker jika dalam keadaan sehat. Namun, tetap dianjurkan untuk menggunakan masker ketika tidak merasa sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Kemudian semua pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas umum, dan penyelenggara kegiatan berskala besar tetap diharapkan melakukan perlindungan pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Masyarakat juga tetap didorong untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan dosis kedua atau bahkan dosis keempat (booster), terutama bagi mereka yang berisiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19.

Selain itu, masyarakat disarankan untuk selalu membawa hand sanitizer dan menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara teratur, terutama setelah menyentuh benda-benda yang sering digunakan bersama.

Bagi masyarakat yang tidak merasa sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan guna mengurangi risiko penularan Covid-19. Terakhir, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memantau kondisi kesehatan pribadi.

RIZKI DEWI AYU 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus