Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aturan Penggunaan Mobil Ambulans dan Mobil Jenazah di Jalan Raya

Merujuk UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, isyarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk ambulans dan mobil jenazah.

15 Juli 2021 | 17.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil ambulans melintas di jalan Sudirman saat masa PPKM Darurat, di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.Beberapa ruas jalan protokol di Jakarta terpantau sepi karena adanya penyekatan di beberapa titik akses menuju Ibu Kota saat masa PPKM Darurat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 12 Juli lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memutuskan tiga jenis kendaraan boleh melintasi jalur bus Transjakarta. Adapun yang termasuk ke dalam jenis kendaraan tersebut yaitu mobil jenazah, mobil ambulans, dan mobil pengangkut tabung oksigen.

Tidak bisa dipungkiri lagi mobil jenazah dan ambulans mendapatkan prioritas baik di jalan raya maupun di jalan yang bebas hambatan. Walaupun memiliki prioritas utama ketika mengemudi di jalan, mobil gawat darurat ini wajib memperhatikan berbagai sistem operasional pekerjaan (SOP) agar tidak mengganggu pengendara yang lain.

Hal pertama yang perlu dilakukan yaitu menghidupkan alat peringatan atau warning device berupa sirine dan lampu rotator. Untuk penggunaan sirine juga tidak sembarang digunakan, hal ini dikarenakan sirine digunakan saat respon gawat darurat.

Mobil ambulans dan jenazah diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu. Meski begitu, pengemudi tetap harus mempertimbangkan jarak aman dan jarak pengereman mobil agar tidak merugikan pengendara yang lain. Kedua mobil ini diberikan batas maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan.

Merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, isyarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah. Karena itu, kedua mobil tersebut mendapat prioritas untuk tidak berhenti ketika sedang lampu merah.

Walaupun sama-sama memiliki prioritas di jalan, kedua mobil tersebut memiliki perbedaan seperti komponen yang terdapat di dalamnya. Untuk mobil ambulans gawat darurat dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus.

Hal tersebut bertujuan untuk pertolongan gawat darurat rumah sakit atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan. Sedangkan mobil jenazah diperuntukkan mengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah.

Selain kedua mobil tersebut, menurut UU ini, mobil lain yang mendapatkan prioritas yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Selain itu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Ini Arti dan Fungsi dari Tiga Jenis Lampu Rotator

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus