Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengumumkan tengah mengusut kasus korupsi baru, yakni mengenai dugaan korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam periode 2010-2022. Pada Rabu, 29 Mei 2024, tim penyidik Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa empat saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi mengatakan enam tersangka itu merupakan pejabat General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun, enam tersangka itu berinisial TK selaku GM UBPP LM PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022. “Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Sementara itu, Kuntadi menuturkan tersangka DM dan AH tidak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain, yang sama-sama berkaitan dengan kasus korupsi di PT Aneka Tambang (Antam).
Penetapan enam orang tersangka ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam. Awal mula terungkapnya kasus korupsi tersebut bermula ketika tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Setelah setahun dilakukan penyidikan, kasus korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam ini pun terungkap. Tak tanggung-tanggung, tindak pidana rasuah ini ternyata sudah dilakukan para tersangka secara turun-temurun selama 12 tahun dengan komoditi emas seberat 109 ton.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, para tersangka selaku GM UBPP LM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik swasta. Para tersangka itu pun mengaku mengetahui jika perbuatannya melanggar hukum.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.
Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode 2010-2022 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” katanya.
Penyidik pun menjerat keenam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun mengenai tersangka AH telah menjalani pidana penjara terlebih dahulu pada kasus korupsi penjualan logam emas seberat 7 kilogram (kg) yang melibatkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Dalam kasus ini, AH yang pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada.
“AH selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS,” ujarnya.
Sedangkan DM, telah divonis 6,5 tahun penjara pada Oktober 2023 terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Dia disebut telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Tak Hanya Dibuntuti, Ini Sederet Ancaman yang Diterima Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah