Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Badai PHK Perusahaan Digital, PSI Minta Hak Pekerja Dibayar Penuh

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir yang diambil perusahaan

19 November 2022 | 17.16 WIB

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir yang diambil perusahaan. Kalaupun terpaksa melakukan PHK, PSI meminta hak-hak karyawan yang terdampak dibayarkan penuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

PSI bersimpati terhadap para pekerja yang terdampak. Hak-hak pekerja atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak termasuk sisa cuti sebagai akibat PHK, agar dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI Bidang Ketenagakerjaan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

PSI meminta agar pekerja memastikan jaminan ketenagakerjaannya telah terpenuhi termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“JKP penting sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pekerja, namun belum banyak dimanfaatkan. Mungkin karena JKP dibarengi kewajiban mengikuti JKK, Jaminan Kematian atau JKM, JHT, dan BPJS Kesehatan, sedangkan untuk pekerja pemberi kerja skala usaha menengah dan besar ditambah dengan kewajiban mengikuti JP," ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, kata Francine, ada saja pemberi kerja yang tidak melaporkan upah sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan, misalnya hanya upah pokok. Padahal dalam aturan sudah ditegaskan bahwa upah yang menjadi dasar perhitungan iuran JHT adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

“Bagi pekerja bisa juga menyisihkan dana darurat sebagai antisipasi PHK. Jika hak-hak ketenagakerjaannya dirugikan, dapat mengajukan bantuan hukum ke LBH PSI,” tutup Francine.

Sebelumnya, badai PHK menerpa sejumlah perusahaan digital. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. atau yang dikenal GoTo saat mengumumkan PHK terhadap 1.300 pekerjanya. Mereka berdalih terpaksa melakukan PHK untuk menutup kerugian.

Sementara itu, PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru yang bergerak di sektor pendidikan mengungkapkan ratusan pekerjanya harus terdampak PHK karena efisiensi akibat iklim pasar global yang memburuk secara drastis.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus