Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 211 hektare bidang tanah milik pemerintah daerah bersengketa. Kepala BPAD DKI, Pujiono mengatakan luas lahan DKI yang bersengketa tersebut terdiri dari 98 bidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memang punya aset yang bermasalah. Tapi, berbeda dengan aset milik Korpri. Aset yang bermasalah milik pemprov berperkara di pengadilan dan sudah ditangani Biro Hukum," kata Pujiono saat dihubungi, Kamis, 14 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pujiono, sejumlah sengketa lahan milik Pemprov DKI dilatari dengan beragam masalah. Namun, yang paling banyak adalah adanya kepemilikan sertifikat yang sama antara milik pemerintah dan orang lain yang menjadi lawan Pemprov. "Jadi DKI dan lawannya mempunyai sertifikat di lahan yang sama," kata dia.
Pujiono merinci dari 98 bidang lahan milik Pemprov DKI, sebanyak 39 bidang tanah seluas 143,1 hektare yang bersengketa telah dimenangkan pemerintah. Namun, pemerintah kalah dalam gugatan 14 bidang tanah seluas 20,8 hektare. Adapun yang masih berproses dipersidangan hingga hari ini mencapai 45 bidang tanah seluas 47 hektare.
Gugatan yang kalah, kata Pujiono, jika telah dianggap inkrah maka harus dilepaskannya oleh Pemprov DKI. "Intinya kami sudah berjuang mempertahankan lahan yang menjadi aset pemerintah," ujarnya.