Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya bersama dengan Wali Kota Jakarta Pusat sedang membahas rencana akuisisi atau pengalihan kepemilikan jalan lingkungan alias jalan MHT di Gang X, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Lusiana, pernah ada perjanjian kerja sama (PKS) soal pengalihan kepemilikan jalan tersebut. Namun, dia tak mengetahui persis perjanjian yang dimaksud mengingat dirinya baru saja menjabat sebagai Plt Kepala BPAD DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya, makanya kan mau ditertibkan lagi. Kami lagi dibahas-bahas dulu terkait teknis karena ternyata itu dulu ada PKS (perjanjian kerja sama) yang sudah dari dulu-dulu, makanya karena ini kan harus melibatkan wali kota dan segala macam,” katanya kepada TEMPO saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.
Sebelumnya, anak usaha MNC Group bernama PT GLD Properti ingin mengambil alih jalan MHT Gang X setelah sebelumnya merebut jalan serupa di Gang IX, RT 12/RW 06 pada 2020. Warga Kebon Sirih menentang usaha pengambilalihan jalan tersebut.
Lusiana mengaku telah menerima surat dari pengurus RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Penerima surat Biro Kepala Daerah Setda DKI menerima surat tersebut pada 6 November 2023. Warga menolak pengambilalihan lahan jalan MHT Gang IX dan X, Kebon Sirih Timur oleh GLD Property.
TEMPO melihat surat itu ditujukan kepada Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan ditebus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua dan anggota DPRD DKI, Kepala Inspektorat DKI, Kepala Badan Pengelola Aset DKI, Kepala BPKP DKI, Camat Menteng, Lurah Kebon Sirih, serta LSM Pemantau Aset Pemda DKI.
Menurut Lusiana, jalan MHT Gang IX dan X yang adalah aset milik Pemprov DKI masih digunakan masyarakat. Karena itulah, secara aturan, aset tersebut tidak bisa diakuisisi.
Pengalihan kepemilikan aset daerah kepada swasta, lanjut dia, bisa diproses apabila lahan tidak lagi digunakan untuk kepentingan umum. “Kalau masih digunakan, enggak boleh (diakuisisi),” ujarnya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.